JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki tahap pembelaan. Terdakwa dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026), setelah sebelumnya menghadapi tuntutan pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
Agenda pembacaan pleidoi menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak terdakwa dan penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan secara terpisah.
“Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat,” kata Purwanto S Abdullah, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (02/06/2026).
Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga pekan kepada terdakwa untuk menyusun pleidoi. Tenggat waktu tersebut sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang tengah menjalani masa pemulihan pascaoperasi.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto S Abdullah.
Selain itu, majelis hakim berharap masa penundaan persidangan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
“Jadi, majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” ujar dia.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam putusan nantinya.
“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa.
“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Apabila terdakwa tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Sidang pembacaan pleidoi selanjutnya akan menjadi dasar bagi majelis hakim sebelum memasuki tahapan replik, duplik, hingga pembacaan putusan perkara. []
Redaksi05

