Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Berlanjut

Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Berlanjut

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menginstruksikan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus setelah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan korban. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (02/06/2026) sebagai upaya memastikan adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian, sementara permohonan lainnya ditolak.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk permohonan selain dan selebihnya,” kata Hakim Tunggal Suparna di muka persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan penyidik melakukan penghentian penyidikan secara terselubung ataupun menunda proses hukum. Namun demikian, penyidikan harus tetap dilanjutkan hingga tuntas demi menjamin perlindungan hak korban.

“Hakim Praperadilan tidak sependapat dengan Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara. Akan tetapi sebaliknya, demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Termohon harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” ujar dia.

Gugatan praperadilan diajukan Andrie Yunus karena perkembangan penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya dinilai belum memberikan kepastian hukum. Selain itu, perkara tersebut sempat dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sehingga memunculkan keberatan dari pihak pemohon.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Andrie, Yosua Oktavian, meminta penyidik melanjutkan proses hukum dan segera melimpahkan perkara ke penuntut umum.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Yosua Oktavian dalam persidangan, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (20/05/2026).

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I-Talang, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor dihampiri dua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor sebelum salah satu di antaranya menyiramkan cairan keras ke arah tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka pada tangan, wajah, dada, dan mata. Dalam penyelidikan yang dilakukan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial BHC dan MAK berdasarkan rekaman closed-circuit television (CCTV) yang memperlihatkan keduanya mengikuti korban dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga lokasi kejadian.

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI menetapkan empat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai tersangka pada 18 Maret 2026. Keempatnya dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Puspom TNI. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara empat tersangka diserahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026. Saat ini, para tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Putusan praperadilan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus harus terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan memberikan kepastian bagi korban maupun pihak terkait. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional