JAKARTA – Penyelidikan dugaan penyanderaan dan perampasan kemerdekaan terhadap Ilma Sani Fitriana memasuki tahap klarifikasi di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Putri penulis Ahmad Bahar itu menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus korban setelah melaporkan dugaan intimidasi yang melibatkan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshal, beserta sejumlah anggotanya.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (02/06/2026) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 17 Mei 2026. Kuasa pendamping korban menyatakan pihaknya hadir untuk memastikan seluruh informasi yang dimiliki pelapor dapat disampaikan kepada penyidik secara lengkap.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterima pihaknya.
“Sesuai dengan surat undangan klarifikasi yang kami terima, bahwa hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Saudari Ilma Sani Fitriana selaku pelapor atau korban terkait dengan dugaan tindak pidana penyanderaan dan tindak pidana merampas kemerdekaan orang,” kata Gufroni.
Ia menambahkan pihaknya mendampingi Ilma dalam memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada pertengahan Mei lalu.
“Hari ini kita akan mendampingi Saudari Ilma untuk dimintai klarifikasi sebagai korban dalam kasus dugaan penyanderaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026,” lanjutnya.
Menurut Gufroni, laporan yang diajukan menyebut Ilma diduga mengalami tindakan intimidasi dan persekusi hingga dibawa dari kediamannya di Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar), menuju markas GRIB Jaya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa yang kita laporkan adalah Saudara Hercules dan beberapa pengurus ormas GRIB Jaya yang telah melakukan tindakan persekusi, intimidasi ya, sehingga Saudari Ilma dibawa paksa dari rumahnya di Cimanggis, Depok, menuju markas Grib di Kedoya,” ujar dia, sebagaimana dilansir Sindonews, Selasa, (02/06/2026).
Untuk mendukung laporannya, tim pendamping hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, mulai dari rekaman video, foto, tangkapan layar percakapan, hingga keterangan saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti baik berupa video-video, foto-foto, kemudian tangkapan layar, dan juga saksi-saksi ya, untuk menguatkan laporan Saudari Ilma di unit Kamneg,” pungkasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih melakukan tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan pelapor, memeriksa barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian menyatakan hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

