KPK Periksa Lagi Yaqut, Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Bergulir

KPK Periksa Lagi Yaqut, Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Bergulir

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada Selasa (02/06/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut guna mendalami sejumlah aspek terkait penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.

“Hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (02/06/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada 25 Maret 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi objek penyidikan.

“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi dalam keterangannya pada 26 Maret 2026.

Menurut KPK, pendalaman perkara tidak hanya berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga terhadap pihak lain yang diduga memiliki peran signifikan dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 12 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan pada Maret lalu, Yaqut memilih tidak banyak memberikan keterangan terkait substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi diharapkan dapat memperjelas alur pengambilan keputusan serta mekanisme distribusi kuota haji yang menjadi fokus penyidikan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional