BANDUNG – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dan ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengungkap adanya perhatian khusus terhadap terpidana Sarjan yang disebut berasal dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang terkait proyek pengadaan mebeler senilai sekitar Rp8,7 miliar.
Keterangan tersebut mencuat dalam persidangan yang digelar Selasa (02/06/2026), ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Bekasi Iman Faturahman dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Pranoto sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Iman mengaku pernah menerima pesan langsung dari Ade Kunang setelah menghadiri sebuah kegiatan resmi. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung saat dirinya mengantar bupati menuju kendaraan dinas.
“Pak Bupati sudah berada di dalam mobil. Saya dipanggil dan menghampiri. Jaraknya sekitar satu meter,” ujar Iman dalam persidangan.
Iman kemudian menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut Ade Kunang menyampaikan pesan terkait Sarjan.
“Pak Bupati menyampaikan, nanti ada Sarjan, tolong dibantu,” kata Iman di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim dan tim penasihat hukum kemudian mendalami makna ucapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan proyek tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, Iman menegaskan dirinya tidak pernah menerima instruksi langsung untuk memenangkan perusahaan tertentu. Ia hanya memahami pesan tersebut berkaitan dengan pekerjaan mebeler yang akan dilaksanakan di dinas yang dipimpinnya.
Beberapa hari setelah pertemuan itu, Sarjan diketahui mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memperkenalkan perusahaan yang akan mengerjakan proyek pengadaan mebeler.
Dalam persidangan, Iman juga mengakui sempat menyampaikan kepada bawahannya bahwa terdapat atensi terhadap Sarjan. Keterangan itu kemudian dikonfirmasi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Pranoto mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya perhatian khusus terhadap perusahaan yang berkaitan dengan Sarjan. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari Kadis Pendidikan yang menyebut adanya atensi dari bupati.
Pranoto bahkan mengakui pernah menerima arahan untuk memenangkan Sarjan dalam proyek yang sedang berjalan. Saat ditanya dasar arahan tersebut, ia menyatakan informasi itu bersumber dari penyampaian atasannya mengenai adanya perhatian khusus dari kepala daerah terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebeler Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, Iman juga mengakui pernah menerima pinjaman uang dari Sarjan dengan total mencapai Rp280 juta. Fakta tersebut menjadi salah satu materi yang turut didalami dalam proses pembuktian perkara.
Kasus yang menyeret Ade Kunang, HM Kunang alias Abah Kunang, dan Sarjan hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa berupaya membuktikan dugaan praktik ijon proyek serta kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sebagaimana diwartakan Indoartnews, Selasa (02/06/2026).
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut. []
Redaksi05

