Polisi Ungkap Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korea di Bekasi

Polisi Ungkap Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korea di Bekasi

Bagikan:

BEKASI – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan seorang warga negara Korea Selatan berinisial BCS (66) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penyidik menyebut aksi tersebut diduga dipicu rasa dendam serta keinginan menguasai harta korban.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan SJ, mantan istri korban, sebagai pihak yang diduga merencanakan pembunuhan. Sementara HW berperan sebagai pelaku yang menjalankan aksi tersebut setelah dijanjikan imbalan uang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Sumarni mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SJ menyimpan persoalan pribadi dengan korban yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.

“SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena mengaku mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam terhadap korban. SJ juga ingin menguasai harta milik korban,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Metro Bekasi, Selasa (02/06/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (02/06/2026).

Menurut Sumarni, rencana tersebut tidak disusun secara mendadak. SJ disebut beberapa kali bertemu dengan HW untuk membahas skenario dan menentukan waktu pelaksanaan pembunuhan.

“SJ memerintahkan HW melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp 139 juta yang dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali,” kata Sumarni.

“Jadi ada beberapa kali pertemuan untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban,” ujar Sumarni.

Selain diminta menghabisi nyawa korban, HW juga diperintahkan mengambil sejumlah barang milik BCS setelah aksi dilakukan. Barang-barang tersebut meliputi komputer jinjing, perangkat perekam kamera pengawas atau Digital Video Recorder (DVR), serta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA).

“Dari ketiga barang yang diambil itu, SJ hanya mengambil kartu ATM BCA warna biru, sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta agar dimusnahkan oleh HW,” kata Sumarni.

Penyidik juga mengungkap alasan HW menerima tawaran tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, kondisi ekonomi yang sulit menjadi faktor utama pelaku bersedia menjalankan aksi pembunuhan.

“HW melakukan pembunuhan karena kondisi ekonomi keluarganya yang terpuruk dan membutuhkan uang,” ujar Sumarni.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 22.40 WIB ketika HW mendatangi rumah korban. Saat itu korban berada di ruang makan sambil menggunakan komputer jinjing.

“Saat Saudara HW masuk, korban sempat berdiri dan menegur pelaku dengan kalimat ‘Hei!’,” ujar Sumarni.

Namun, menurut penyidik, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau buah dan alat olahraga berupa barbel hingga korban tidak berdaya.

“Secara cepat HW langsung menusuk perut korban sebelah kiri berkali-kali menggunakan pisau buah dan menghantam kepala korban dengan barbel,” kata Sumarni.

Setelah melakukan aksinya, HW mengambil barang-barang yang telah diminta oleh SJ. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang sejumlah barang bukti ke aliran Sungai Kalimalang dan membakar pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di ruang makan rumahnya pada Rabu (27/05/2026). Korban pertama kali ditemukan oleh putrinya yang pulang ke rumah dan mendapati sang ayah sudah tidak bernyawa. Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik kemudian mengarah pada keterlibatan mantan istri korban sebagai pihak yang diduga menjadi otak pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal