Libur Iduladha Dimanfaatkan Bandar, Polisi Tangkap 12 Tersangka Narkoba di Batam

Libur Iduladha Dimanfaatkan Bandar, Polisi Tangkap 12 Tersangka Narkoba di Batam

Bagikan:

BATAM – Batam kembali menjadi sorotan sebagai salah satu pintu masuk narkotika ke Indonesia setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika senilai lebih dari Rp8,2 miliar selama periode libur Iduladha, 25-31 Mei 2026. Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dan menyita ribuan cartridge vape mengandung etomidate yang mendominasi nilai barang bukti.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan peredaran narkotika pada masa libur panjang diduga meningkat karena dimanfaatkan pelaku untuk memperluas distribusi barang terlarang.

“Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika selama libur Idul Adha. Dari delapan laporan polisi, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp8,2 miliar,” ujarnya di Batam, Selasa (02/06/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (02/06/2026).

Sebanyak 12 tersangka yang diamankan terdiri atas sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15,32 gram sabu, 2.038 gram ganja, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape mengandung etomidate dari berbagai merek.

Menurut Anggoro, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080. Dari jumlah tersebut, vape etomidate menjadi komoditas dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp8,016 miliar. Sementara itu, sabu memiliki nilai sekitar Rp18,3 juta, ganja Rp8,1 juta, dan ekstasi Rp163,5 juta.

Kapolresta Barelang menilai tingginya nilai peredaran vape etomidate menunjukkan adanya perubahan tren penyalahgunaan narkotika di kalangan pengguna.

“Pengguna lebih banyak memilih etomidate karena penggunaannya lebih praktis tanpa alat bantu. Namun ekstasi masih tetap ditemukan dalam beberapa pengungkapan,” katanya.

Ia menambahkan sebagian besar vape etomidate yang beredar diduga berasal dari Malaysia. Letak geografis Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika.

“Batam bisa saja bukan tujuan akhir peredaran. Kota ini menjadi pintu masuk sebelum barang diedarkan ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang Arsyad Riyandi menjelaskan salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja seberat sekitar dua kilogram di kawasan Batam Kota pada 30 Mei 2026.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Batam Kota dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram,” katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus peredaran vape mengandung etomidate di kawasan Teluk Tering, Batam Kota. Dua tersangka diamankan bersama ribuan cartridge yang diduga baru masuk melalui jalur pelabuhan dan disimpan di sebuah mess perusahaan.

“Di lapangan satu cartridge vape etomidate bisa dijual rata-rata sekitar Rp3 juta,” ujar Arsyad.

Untuk kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Polresta Barelang saat ini masih mengembangkan jaringan para tersangka untuk mengungkap pemasok dan jalur distribusi narkotika yang diduga melibatkan jaringan lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika demi menekan masuknya barang terlarang melalui wilayah perbatasan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal