KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp35,7 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp35,7 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan periode 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka setelah menilai telah terdapat kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan usai tim penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta Selatan (02/06/2026), sebagaimana diberitakan Detiknews, Selasa (02/06/2026).

Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager (GM) Divisi Regional III PT BA periode 2015-2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK menyatakan penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut berawal pada pertengahan 2016 saat muncul rencana pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Proses pengadaan kemudian berlanjut ke tahap lelang proyek, namun penyidik menduga terdapat penyimpangan sejak proses pemilihan penyedia jasa hingga pelaksanaan kontrak pekerjaan.

KPK menduga Ahmad Abdillah telah ditentukan sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan sebelum proses lelang berlangsung. Di sisi lain, Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut.

“Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” ucapnya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar. Nilai kerugian itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam mengusut perkara.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional