Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi DBON Kaltim dengan Hukuman Berbeda

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi DBON Kaltim dengan Hukuman Berbeda

Bagikan:

SAMARINDA – Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tuntutan hukuman berbeda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (02/06/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ketua Pelaksana DBON Kaltim Zairin Zain dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Agung Prasetyo dan Mohammad Syahidin Indrajaya di ruang sidang Hatta Ali.

Dalam amar tuntutannya, JPU Indra Rivani menyatakan Agus Hari Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Hari Kesuma selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, sebagaimana diwartakan Koran Kaltim, Selasa (02/06/2026).

Selain pidana penjara, Agus Hari Kesuma juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Jaksa turut meminta agar uang sebesar Rp219.450.000 yang telah dititipkan terdakwa melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan dirampas untuk negara.

Sementara itu, terhadap Zairin Zain, JPU menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, jaksa juga mengungkap sejumlah faktor yang meringankan tuntutan terhadap Zairin Zain. Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

“Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp219.230.000, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan belum pernah dihukum, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” kata JPU.

Selain tuntutan pidana, JPU meminta sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita untuk dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Dokumen tersebut antara lain daftar penerima honor DBON, rekening koran DBON Kaltim, serta dokumen rekapitulasi berbagai kegiatan program.

Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk diberikan waktu menyusun nota pembelaan atau pledoi. Permohonan tersebut dikabulkan dan sidang ditunda hingga Selasa, 9 Juni 2026.

Pada persidangan berikutnya, kedua terdakwa dijadwalkan menyampaikan pledoi sebagai respons atas tuntutan JPU sebelum majelis hakim melanjutkan proses pemeriksaan menuju putusan akhir perkara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi