Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster, Negara Berpotensi Rugi Rp7,1 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster, Negara Berpotensi Rugi Rp7,1 Miliar

Bagikan:

JAMBI – Modus penggunaan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas terungkap dalam kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang digagalkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 47.872 ekor benih lobster yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp7,1 miliar.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OM dan AS. Keduanya berperan sebagai sopir dan kernet yang membawa benih lobster dari Banten menuju Pekanbaru.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan di balik pengiriman benih lobster ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami soal pengungkapan ini,” kata Boy saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Jambi, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (02/06/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 10 boks styrofoam yang berisi 47.872 ekor benih lobster. Barang bukti tersebut ditemukan saat kendaraan yang digunakan pelaku dihentikan dan diperiksa di kawasan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Jambi Husni Abda menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman benih lobster ilegal yang akan melintasi wilayah Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, petugas menghentikan kendaraan yang melintas di kawasan gapura perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu benih lobster yang dikemas dalam 10 boks styrofoam.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa OM dan AS bukan kali pertama melakukan pengiriman benih lobster secara ilegal. Keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas serupa sebanyak lima kali.

“Ini masih kami dalami lebih jauh, termasuk akan dibudidayakan di mana,” kata Husni.

Menurut keterangan tersangka, mereka menerima upah sebesar Rp3 juta untuk setiap perjalanan pengiriman. Namun, penyidik masih mendalami pihak yang memerintahkan pengiriman serta lokasi tujuan akhir benih lobster tersebut.

Polisi juga menemukan modus lain yang digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan aparat. Selama menjalankan aksinya, kendaraan yang digunakan kerap dipasangi pelat nomor palsu saat melintasi berbagai daerah.

“Jadi, setiap masuk ke provinsi lain, mereka menggunakan nomor polisi yang palsu,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Jambi bersama seluruh barang bukti. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor utama dan jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan benih lobster lintas daerah itu. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus