KUANTAN SINGINGI – Upaya penertiban aktivitas tambang emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berujung pada pemusnahan 145 rakit tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang Sungai Batang Kuantan. Langkah tersebut dilakukan aparat gabungan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Operasi yang digelar pada Selasa (02/06/2026) itu melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Kuansing, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Sebanyak 260 personel diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik yang selama ini diketahui menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin.
Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kuansing Razak mengatakan seluruh rakit yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi.
“Dari hasil penyisiran, tim menemukan 145 unit rakit tambang emas ilegal. Seluruhnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” kata Razak melalui keterangan tertulis, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (03/06/2026).
Menurut Razak, operasi difokuskan di wilayah Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti yang selama ini menjadi kawasan aktivitas tambang emas ilegal. Tim gabungan melakukan penyisiran menggunakan speedboat menyusuri aliran Sungai Batang Kuantan.
Di Kecamatan Inuman, penertiban dilakukan di Desa Ketaping Jaya, Desa Pulau Busuk, dan Desa Pulau Panjang. Sementara di Kecamatan Cerenti, operasi menyasar Desa Tanjung Medan, Desa Sikakak, dan Desa Pulau Bayur.
Selain membakar rakit, petugas juga memusnahkan mesin penyedot yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Dari total 145 rakit yang dimusnahkan, sebanyak 102 unit ditemukan di Kecamatan Cerenti dan 43 unit berada di Kecamatan Inuman.
“Kecamatan Inuman, Desa Ketaping Jaya15 rakit, Desa Pulau Busuk 16 rakit, dan Desa Pulau Panjang 12 rakit. Kemudian, di Kecamatan Cerenti, Desa Tanjung Medan 21 rakit Desa Sikakak 29 rakit dan Desa Pulau Bayur 52 rakit,” sebut Razak.
Sebelum operasi penindakan dilaksanakan, Polres Kuansing mengaku telah melakukan berbagai langkah preventif dan persuasif kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Namun, aktivitas tambang emas tanpa izin masih terus ditemukan di sejumlah lokasi.
“Operasi gabungan ini, sebagai bentuk keseriusan kita dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin,” kata Razak.
Meski berhasil memusnahkan seluruh sarana tambang ilegal yang ditemukan, petugas tidak menjumpai pelaku di lokasi saat operasi berlangsung. Polisi menduga para penambang telah meninggalkan area sebelum tim gabungan tiba.
“Aktivitas tambang emas tanpa izin, berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,” jelas Razak.
Polres Kuansing berharap penertiban tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berisiko merusak ekosistem sungai dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi05

