Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Arinal Djunaidi Berlanjut

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Arinal Djunaidi Berlanjut

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Proses penyidikan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dipastikan berlanjut setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut sekaligus menguatkan langkah penyidik dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Arinal.

Putusan dibacakan hakim tunggal Agus Windana dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa, PN Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (02/06/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan Arinal tidak memiliki dasar hukum yang dapat diterima.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon Arinal Djunaidi,” ujar Agus Windana saat membacakan putusan, sebagaimana diberitakan Liputan6, Selasa (02/06/2026).

Hakim juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan salah satu argumentasi pemohon tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Selain itu, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak menghilangkan kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Arinal yang terdiri atas Ana Sofa Yuking, Henry Yosodiningrat, dan Radhitya Yosodiningrat menyatakan menghormati keputusan pengadilan meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda.

“Kami menghormati putusan hakim. Alasan-alasan hukum dari pemohon maupun termohon sudah disampaikan dalam persidangan. Publik, praktisi, dan para ahli hukum dapat menilai sendiri,” kata Henry Yosodiningrat.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan hakim.

Sementara itu, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menilai putusan praperadilan menjadi penguatan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan selama ini.

Jaksa Rudy Vernando menyebut majelis hakim telah menilai tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal, telah memenuhi ketentuan hukum serta didukung alat bukti yang cukup.

“Alhamdulillah hakim memutuskan bahwa tindakan penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Arinal Djunaidi dinyatakan sah dan berdasar,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, setelah putusan tersebut, Kejati Lampung akan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penahanan terhadap tersangka.

“Kami akan melanjutkan penahanannya secepatnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pertimbangan hakim turut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Adapun alat bukti yang diajukan penyidik meliputi keterangan saksi, transaksi keuangan, keterangan ahli, dan bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, penyidik memfokuskan perhatian pada penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

“Mohon doanya supaya proses ini segera selesai dan bisa kami limpahkan ke penuntut umum,” kata Rudy.

Kejati Lampung menyatakan masa penahanan Arinal akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara kini memasuki tahapan lanjutan menuju penyelesaian berkas dan pelimpahan ke tahap penuntutan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum