LAHAT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan tidak akan mencabut laporan dugaan persoalan lingkungan yang melibatkan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ). Organisasi tersebut bahkan berencana mengajukan permohonan evaluasi izin usaha pertambangan perusahaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sikap itu disampaikan GRPK-RI Sumsel dalam jawaban atas surat somasi yang dikirim kuasa hukum PT LPPBJ kepada Ketua GRPK-RI Sumsel, Saryono Anwar, dan rekan-rekannya, Selasa (02/06/2026).
Dalam surat bernomor 2007/GRPK-RI/SUMSEL/V/2026, organisasi tersebut menyatakan laporan yang telah disampaikan kepada berbagai instansi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saryono Anwar menolak anggapan bahwa laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan pihaknya merupakan informasi palsu maupun fitnah.
“Kami menyampaikan laporan berdasarkan temuan lapangan, hasil investigasi, serta dokumen dan verifikasi dari instansi terkait. Apa yang kami sampaikan masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang,” ujar Saryono, sebagaimana dilansir Nusantaraterkini, Selasa (02/06/2026).
Menurut GRPK-RI, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan lapangan, termasuk dugaan keberadaan jalan angkut (hauling road) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LPPBJ serta timbunan disposal yang diduga berdampak terhadap lingkungan dan lahan milik warga.
Organisasi itu juga menyebut PT LPPBJ pernah memperoleh sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat pada 2020 dan 2023. Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan terkait aktivitas perusahaan pernah menjadi perhatian instansi yang berwenang.
GRPK-RI mengungkapkan bahwa pada Maret 2025 pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lahan milik seorang warga bernama Arif setelah menerima kuasa dari pemilik lahan. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan sedimentasi dan limbah cair yang mengendap di area lahan warga.
Sehari setelahnya, tim GRPK-RI bersama Inspektur Pertambangan melakukan peninjauan lapangan dan kembali menemukan sedimentasi serta genangan limbah cair yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
“Selanjutnya, pada 1 April 2026, GRPK-RI bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Lahat memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT LPPBJ, antara lain terkait pemeliharaan tanggul, pengamanan area yang berpotensi longsor, penyelesaian persoalan lahan warga, penyampaian laporan lingkungan, hingga pengajuan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah,” ungkapnya.
GRPK-RI menilai rekomendasi tersebut menjadi indikasi adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh perusahaan. Organisasi itu juga menduga sebagian rekomendasi belum dilaksanakan secara optimal berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Selain aspek lingkungan, GRPK-RI turut menyoroti persoalan perizinan dan ketenagakerjaan yang menurut mereka memerlukan perhatian dari instansi terkait. Laporan terkait dugaan permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), serta Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.
Saryono juga menyinggung adanya kuasa yang diberikan sejumlah pekerja kepada GRPK-RI terkait persoalan hak ketenagakerjaan.
”Disayangkan kenapa lawyer dari pihak PT LPPBJ tidak membahas terkait kuasa khusus 29 karyawan kepada saya dan kawan kawan terkait gaji, THR 2026, BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan sampai sekarang, bahkan ada beberapa eks karyawan yang sisa gajinya tidak di bayarkan sampai 15 bulan, pungkas Saryono.
Hingga berita ini ditulis, PT LPPBJ maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan tanggapan resmi atas pernyataan terbaru yang disampaikan GRPK-RI. Kondisi tersebut membuat berbagai dugaan yang disampaikan organisasi tersebut masih menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku. []
Redaksi05

