Riau Darurat Kejahatan Jalanan, 1.333 Kasus Terungkap dalam Lima Bulan

Riau Darurat Kejahatan Jalanan, 1.333 Kasus Terungkap dalam Lima Bulan

Bagikan:

PEKANBARU – Penyalahgunaan narkotika diduga menjadi salah satu faktor utama yang mendorong maraknya kejahatan jalanan di Provinsi Riau. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan konvensional dan menetapkan 525 orang sebagai tersangka.

Data tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Hengki Haryadi di Markas Polda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (03/06/2026). Kasus yang diungkap mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).

“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Riau.

Dari total kasus yang diungkap, polisi menangkap 525 tersangka yang terdiri atas 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka terlibat kasus curat, 32 tersangka kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus curanmor.

Menurut Hengki, hasil pengungkapan sejumlah perkara menunjukkan bahwa sebagian pelaku melakukan pencurian bukan hanya karena alasan ekonomi, melainkan untuk memperoleh uang guna membeli narkotika jenis sabu.

“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMax,” ungkapnya sebagaimana diberitakan Detik, Rabu (03/06/2026).

Selain menangkap para pelaku, Polda Riau turut menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48,068 juta.

Untuk menekan angka kriminalitas, Polda Riau meningkatkan patroli rutin dan memperkuat kehadiran personel di tengah masyarakat. Langkah tersebut dibarengi dengan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang dinilai meresahkan warga.

“Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Polda Riau berharap penguatan patroli serta pemberantasan peredaran narkotika dapat menekan potensi tindak kriminal dan meningkatkan rasa aman masyarakat di berbagai wilayah Riau. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal