SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan yang melibatkan CV ABI periode 2020-2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DM dari unsur swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (03/06/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, peningkatan status hukum terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Toni.
Menurut Toni, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aktivitas penjualan batu bara yang tidak berasal dari area tambang milik perusahaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DM dan AF di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juni 2026.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujar Toni sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (03/06/2026).
Ia menjelaskan, langkah penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara ini,” kata Toni.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi kegiatan pertambangan tersebut sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi05

