Penyelundupan 8,7 Kg Sabu ke Kalimantan Digagalkan di Bandara Silangit

Penyelundupan 8,7 Kg Sabu ke Kalimantan Digagalkan di Bandara Silangit

Bagikan:

TAPANULI UTARA – Upaya penyelundupan hampir 8,8 kilogram sabu yang diduga akan dibawa ke Kalimantan berhasil digagalkan aparat di Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Dua calon penumpang pesawat berinisial RAS (24) dan EST (37) diamankan setelah petugas menemukan sabu serta puluhan cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung narkotika di dalam barang bawaan mereka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kecurigaan petugas terhadap koper milik RAS berujung pada pemeriksaan lanjutan yang melibatkan personel kepolisian dan petugas bandara.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput), Walpon Baringbing, menjelaskan petugas menemukan sabu dan puluhan cartridge pod yang diduga berisi cairan narkotika dari dalam tas milik RAS.

“Setelah tas nya diperiksa oleh petugas kepolisian disaksikan oleh petugas bandara ditemukan sabu seberat 4.265 gram dan 99 buah cartridge pod merk Batman warna hitam berisikan cairan diduga narkotika,” ujar Walpon dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (05/06/2026).

Saat proses pemeriksaan berlangsung, EST yang diketahui berada di lokasi belum sempat menjalani pemeriksaan barang bawaan. Namun, ia diduga berusaha melarikan diri dari area bandara setelah mengetahui rekannya diperiksa petugas.

Dari hasil interogasi awal terhadap RAS, polisi memperoleh informasi bahwa EST juga diduga membawa narkotika. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap EST di Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

“Dari dalam tas EST ditemukanlah sabu dengan berat Bruto 4.164 Gram, 34 pcs cartridge pod warna kuning bertuliskan Manggo, 33 pcs cartridge pod warna abu-abu bertuliskan Grape, 33 pod cartridge warna kuning nuda bertuliskan Pineapple,” ujar Walpon.

Dari kedua tersangka, polisi menyita total 8.789 gram sabu atau sekitar 8,7 kilogram, serta 99 cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan awal para tersangka, narkotika tersebut diduga akan dibawa ke Kalimantan melalui jalur udara.

“Menurut pengakuan EST bahwa dia dan RAS sama-sama mau berangkat ke Kalimantan untuk membawa narkoba tersebut,” kata Walpon.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Taput masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana distribusi barang haram tersebut.

“Kini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan,” katanya.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan narkotika yang berhasil dicegah melalui pengawasan ketat di fasilitas transportasi udara. Aparat kepolisian terus mendalami asal-usul barang bukti serta jalur distribusi yang digunakan para pelaku. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal