SUKABUMI – Puluhan lubang bekas tambang emas ilegal dengan kedalaman mencapai sekitar 15 meter ditemukan di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nagawarna, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Selain berpotensi membahayakan keselamatan warga, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran aliran sungai di wilayah setempat.
Temuan tersebut diperoleh saat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Lengkong dan unsur terkait melakukan penertiban di lokasi yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, Jumat (05/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah tenda dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Camat Lengkong, Ade Rikman, mengatakan petugas hanya menemukan dua warga di lokasi saat operasi penertiban berlangsung.
“Hasil penertiban di lapangan tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun kami menemukan tenda-tenda dan peralatan penambangan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Kami juga menjumpai dua orang warga yang sedang memungut bebatuan dan pasir yang mengandung bahan emas sisa dari aktivitas penambangan sebelumnya,” ungkap Ade Rikman kepada Sukabumiupdate, sebagaimana diberitakan Sukabumiupdate, Jumat (05/06/2026).
Berdasarkan pendataan di lapangan, tim menemukan sekitar 40 titik lubang bekas galian yang tersebar di area penambangan. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, terutama bagi masyarakat yang melintas atau beraktivitas di sekitar lokasi.
“Kami menemukan sekitar 40 titik lubang galian dengan kedalaman kurang lebih 15 meter. Kondisi ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” lanjut Ade.
Selain potensi kecelakaan, petugas juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Material berupa tanah dan lumpur hasil galian diduga dialirkan menuju Sungai Cibungur yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tambang.
Aliran Sungai Cibungur terhubung dengan Sungai Cikaler dan bermuara ke Sungai Cikaso. Akibatnya, kondisi air sungai dilaporkan menjadi keruh dan berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan serta kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Forkopimcam Lengkong memasang banner larangan penambangan ilegal di lokasi. Pemerintah dan unsur terkait juga berkomitmen meningkatkan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penambangan ilegal, serta memonitor lokasi penambangan ini maupun titik-titik lainnya di wilayah Kecamatan Lengkong,” tegasnya.
Upaya pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan bekas aktivitas tambang ilegal tersebut. []
Redaksi05

