Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pelaihari

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pelaihari

Bagikan:

TANAH LAUT – Laporan masyarakat berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pemuda berinisial MW (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam transaksi narkotika di kawasan Jalan Parit Mas, Sabtu (06/06/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pelaihari melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.30 WITA.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku. Barang bukti tersebut berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram atau berat bersih 0,08 gram, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, serta uang tunai Rp50.000.

“Menindaklanjuti info masyarakat, anggota langsung ke TKP lalu mengamankan pelaku berinisial MW. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu di atas pagar yang diakui miliknya,” jelas Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pelaihari, sebagaimana diberitakan Wartabanjar, Sabtu, (06/06/2026).

Dalam operasi yang sama, polisi turut mengamankan dua pria berinisial MB dan MAR untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku pernah membeli satu paket sabu dari MW. Namun, barang yang dibeli disebut telah habis digunakan sehingga keduanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Setelah diamankan, MW dibawa ke Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pelaihari, Karya Jaya.

Kapolsek Pelaihari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di lingkungan permukiman.

Polsek Pelaihari juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal