Rekonstruksi Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Ungkap Detail Aksi Pelaku

Rekonstruksi Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Ungkap Detail Aksi Pelaku

Bagikan:

BANJARBARU – Keluarga ustazah H (25) meminta hukuman maksimal bagi dua tersangka pembunuhan setelah menyaksikan langsung rekonstruksi kasus yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Senin (08/06/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MFI dan AS memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban tewas dan jasadnya dibuang ke kawasan semak-semak.

Permintaan hukuman berat itu disampaikan keluarga korban setelah melihat secara langsung proses rekonstruksi yang memperlihatkan detail tindakan kedua tersangka. Keluarga menilai perbuatan pelaku sangat kejam sehingga layak dijatuhi hukuman setimpal.

“Kami melihat langsung bagaimana kejamnya pelaku itu membunuh keluarga kami. Kami minta keadilan agar pelaku dihukum maksimal,” ujar Rahmawati, anggota keluarga korban.

Rekonstruksi berlangsung dengan memperagakan 53 adegan, bertambah enam adegan dibandingkan saat pra-rekonstruksi yang hanya mencakup 47 adegan. Penambahan adegan dilakukan untuk memperjelas tahapan ketika kedua tersangka memindahkan jasad korban setelah pembunuhan terjadi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banjarbaru Utara Yuwono menjelaskan adanya sejumlah perubahan dalam rangkaian rekonstruksi yang disesuaikan dengan hasil pendalaman penyidik.

“Dari 47 adegan saat pra-rekonstruksi berkembang menjadi 53 adegan. Ada perubahan pada beberapa titik saat tersangka memindahkan korban,” ujar Yuwono kepada wartawan usai proses rekonstruksi, Senin.

Menurut Yuwono, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Setelah rekonstruksi ini, berkas akan kami lengkapi kembali dan menunggu perkembangan dari kejaksaan,” jelas Yuwono.

Usai menyaksikan rekonstruksi, keluarga korban menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka berharap vonis yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bila perlu keduanya dihukum mati,” tegas Rahmawati.

Kasus ini bermula ketika ustazah H ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan yang berjarak sekitar 500 meter dari permukiman warga pada Rabu (29/04/2026). Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sehingga memicu penyelidikan intensif oleh Polres Banjarbaru.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial MFI dan AS yang diketahui bekerja sebagai pekerja kebun serta tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengungkap motif pembunuhan diduga karena kedua tersangka ingin menguasai harta milik korban. Atas dasar itu, keduanya dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (08/06/2026).

Dengan rampungnya rekonstruksi, penyidik kini fokus menyempurnakan berkas perkara untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal