Jaksa Tuntut Rizka Sintiyani 14 Tahun Penjara atas Kematian Suami

Jaksa Tuntut Rizka Sintiyani 14 Tahun Penjara atas Kematian Suami

Bagikan:

MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar), Rizka Sintiyani, dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian suaminya, Esco Faska Relly. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (09/06/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang berujung pada meninggalnya korban. Perkara ini menjadi sorotan publik karena korban merupakan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong yang ditemukan tewas pada Agustus 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Rizka Sintiyani berupa pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan meminta terdakwa tetap ditahan,” kata Muthmainnah dari tim JPU, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (09/06/2026).

Jaksa menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Nomor 38 Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam uraian tuntutan, JPU membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Selain karena perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, terdakwa juga merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan dalam penegakan hukum.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Esco Faska Relly meninggal dunia yang merupakan suaminya sendiri,” kata Muthmainnah.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.

Meski demikian, JPU turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan memiliki dua anak yang masih membutuhkan perhatian serta pendampingan seorang ibu.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Esco di sebuah kebun kosong dekat kediamannya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lobar, pada Agustus 2025. Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi meninggal dunia dengan tali melilit lehernya.

Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada Rizka yang merupakan istri korban sekaligus anggota Polres Lobar. Selain Rizka, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menyembunyikan jenazah korban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum terdakwa. Putusan tersebut juga menjadi salah satu tahapan penting dalam mengungkap secara tuntas kasus kematian anggota Polsek Sekotong yang menyita perhatian masyarakat luas. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal