JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai puluhan juta rupiah dari sejumlah lokasi yang digeledah dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (09/06/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni ruang kerja mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat (Jakbar), serta rumah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Pada Selasa (09/06/2026), penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah tersangka JSP,” kata Budi kepada wartawan, sebagaimana diberitakan Detik, Rabu, (10/06/2026).
Menurut Budi, dari penggeledahan di ruang kerja Silmy Karim, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah.
“Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE (barang bukti elektronik), serta uang puluhan juta rupiah,” ucapnya.
Selain itu, penggeledahan di Kanim Jakbar menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan BBE. Sementara dari rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen yang akan didalami untuk kepentingan pembuktian perkara.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.
Selain Silmy, tersangka lain yang telah diumumkan KPK yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti lain dalam perkara ini, antara lain uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang diproses. []
Redaksi05

