Operasi Gabungan di Jember Sita 5.204 Batang Rokok Ilegal

Operasi Gabungan di Jember Sita 5.204 Batang Rokok Ilegal

Bagikan:

JEMBER – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jember kembali membuahkan hasil. Tim yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bea Cukai Jember, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita 5.204 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di Kecamatan Silo dan Kecamatan Mayang, Rabu (10/06/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Berdasarkan hasil operasi, temuan terbesar berasal dari Kecamatan Silo. Petugas mengamankan 222 bungkus atau 4.404 batang rokok ilegal dari Toko Karangharjo. Selain itu, ditemukan pula 16 bungkus atau 320 batang di Toko Mia, 4 bungkus atau 80 batang di Toko Agil, serta 16 bungkus atau 320 batang di Toko Dani.

Dari empat lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan di Kecamatan Silo mencapai 258 bungkus atau 5.124 batang rokok ilegal.

Sementara itu, di Kecamatan Mayang, petugas menemukan tambahan 5 bungkus atau 80 batang rokok ilegal di Toko Mayang. Dengan demikian, total keseluruhan hasil operasi di dua kecamatan mencapai 263 bungkus atau setara 5.204 batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti hasil penindakan kemudian diamankan oleh Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap perekonomian dan persaingan usaha.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember Roby Cahyadi mengatakan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Jember.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri akan terus kami perkuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jember,” ujarnya, sebagaimana dilansir Jemberkab, Rabu (10/06/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berharap kegiatan pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara rutin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal. Dengan langkah tersebut, angka pelanggaran diharapkan terus menurun dan kepatuhan terhadap aturan cukai semakin meningkat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus