KUBU RAYA – Upaya menutup celah peredaran ulang narkotika ditegaskan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kubu Raya (Kubu Raya) melalui pemusnahan 50,06 gram sabu hasil pengungkapan perkara sepanjang 2026. Kegiatan yang digelar di Markas Polres (Mapolres) Kubu Raya, Jumat (12/06/2026), dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah lembaga untuk memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Pemusnahan dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari pengawasan dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian menggunakan test kit narkotika guna memastikan kandungan zat di dalamnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam campuran cairan pembersih lantai dan air hingga tidak lagi dapat digunakan, sebelum kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kubu Raya Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsie Penmas) Polres Kubu Raya Ade mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses penyidikan yang wajib dilakukan secara terbuka.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika,” ujarnya, sebagaimana dilansir Rri, Jumat, (12/06/2026).
Menurut Ade, pemusnahan tidak hanya dimaknai sebagai penutup proses hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Dengan dimusnahkannya 50,06 gram sabu ini, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa,” katanya.
Polres Kubu Raya juga mengajak masyarakat mengambil peran aktif melalui pelaporan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Aparat menegaskan langkah pencegahan, penindakan, dan edukasi akan terus diperkuat untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya. []
Redaksi05

