4,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Rp4,2 Miliar

4,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Rp4,2 Miliar

Bagikan:

MADIUN – Sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal hasil berbagai operasi penindakan dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun, Rabu (17/06/2026). Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp4,2 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun Heru Djatmika Sunindya mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau yang berasal dari 20 surat keputusan penetapan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai.

“Ada sekitar 4,6 juta batang rokok ilegal yang kami musnahkan hari ini,” ujar dia.

Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai keseluruhan barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.

“Untuk nilai total barang ilegal ini mencapai sekitar Rp6,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar,” ujar Heru.

Menurut Heru, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga awal 2026. Operasi dilakukan melalui pengawasan pasar, patroli darat di jalur tol, hingga pemeriksaan pengiriman melalui jasa paket dan kargo.

“Kami tidak sendiri di sini. (Rokok ilegal ini) ini adalah hasil penindakan kami bersama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain, mulai TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah,” ujar Heru sebagaimana diberitakan Rri, Rabu (17/06/2026).

Heru menjelaskan, sebagian besar temuan rokok ilegal berasal dari penindakan di jalur tol yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi pada malam hari menggunakan berbagai jenis kendaraan.

“Mayoritas adalah penindakan dari jalan tol. Biasanya malam hari, (rokok ilegal dibawa) bisa lewat truk, bahkan pernah tronton, dan bus,” ujar dia.

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Madiun dilakukan secara simbolis karena keterbatasan tempat. Sementara itu, sisa barang bukti akan dimusnahkan oleh PT Solusi Bangun Indonesia di Tuban menggunakan metode pembakaran.

Heru menegaskan wilayah Madiun selama ini lebih banyak menjadi jalur distribusi dan pemasaran rokok ilegal yang dipasok dari daerah lain di Jawa Timur (Jatim). Karena itu, Bea dan Cukai Madiun akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, maupun menjual produk rokok ilegal,” ujar dia. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus