MEDAN – Sidang praperadilan terkait dugaan lambannya penanganan laporan pidana di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan tersebut menjadi sorotan karena sejumlah pihak termohon disebut belum hadir meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Sidang kedua perkara praperadilan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn digelar pada Rabu (17/06/2026). Permohonan itu diajukan oleh Siti Amrina Harahap terkait penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)/Polda Sumut.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Medan kembali memeriksa kehadiran para pihak. Hingga sidang berlangsung, sejumlah termohon yang terdiri atas pejabat kepolisian, termasuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, disebut belum hadir meskipun telah dipanggil secara resmi melalui relaas panggilan sidang.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap 16 pihak termohon, mulai dari penyidik hingga pejabat tinggi Polri. Pemohon menilai proses penyidikan belum memberikan kepastian hukum karena hingga kini belum ada penetapan tersangka, sementara dua terlapor, Mahmuddin Rangkuti dan Abdulrahman Hasibuan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai saksi.
Tim pendamping hukum pemohon menilai kehadiran para termohon penting untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas proses peradilan. Hal itu disampaikan sebagaimana diberitakan Mpol, Rabu, (17/06/2026).
“Praperadilan merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada masyarakat untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Oleh karena itu, kami berharap seluruh termohon dapat menghormati proses persidangan ini dengan hadir dan memberikan jawaban secara terbuka di hadapan Majelis Hakim sehingga fakta-fakta hukum dapat diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Paul J. J. Tambunan.
Selain itu, pihak pemohon menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama.
“Ketidakhadiran para termohon tentu menjadi perhatian publik. Kami berharap pada agenda persidangan berikutnya seluruh termohon dapat hadir atau setidaknya memberikan jawaban resmi agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif dan tidak berlarut-larut,” kata Daniel.
Pihak pemohon juga menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak menunjukkan itikad baik selama persidangan berlangsung.
“Kami percaya Pengadilan Negeri Medan akan memeriksa dan mengadili perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Yang diperjuangkan dalam perkara ini adalah kepastian hukum, profesionalitas penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan,” tegas Marudut.
Majelis Hakim PN Medan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (18/06/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari Termohon I hingga Termohon XIII serta pemeriksaan alat bukti dari pemohon. Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Indonesia. []
Redaksi05

