Pembunuh Wanita Hamil di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Wanita Hamil di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Bagikan:

PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil berinisial APS. Putusan tersebut membuat terdakwa terhindar dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya menjadi salah satu kemungkinan dalam perkara tersebut.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis (18/06/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Febrianto terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kristanto Sahat membacakan amar putusan, Kamis (18/06/2026), sebagaimana dilansir Detik, Kamis (18/06/2026).

Pantauan selama persidangan menunjukkan terdakwa tampak tertunduk saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim. Vonis tersebut sekaligus menegaskan kesimpulan pengadilan bahwa unsur pembunuhan berencana dalam perkara tersebut terbukti secara hukum.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), setelah korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan. Korban diketahui merupakan seorang wanita hamil berinisial APS.

Peristiwa itu terungkap ketika pegawai hotel mencurigai penghuni kamar yang tidak kunjung keluar meski waktu check-out telah terlewati. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pintu kamar dibuka, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lantai kamar dengan kondisi mulut tersumpal.

Putusan penjara seumur hidup tersebut menandai berakhirnya tahapan persidangan tingkat pertama terhadap Febrianto. Perkara ini menjadi salah satu kasus kriminal yang mendapat perhatian luas masyarakat karena melibatkan pembunuhan berencana terhadap perempuan yang tengah mengandung. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal