Dari 6 Balok Timah ke 4,7 Ton, Polisi Bongkar Dugaan Pengiriman Ilegal ke Banten

Dari 6 Balok Timah ke 4,7 Ton, Polisi Bongkar Dugaan Pengiriman Ilegal ke Banten

Bagikan:

BANGKA – Pengembangan informasi dari sebuah mobil pikap yang mengangkut enam balok timah mengantarkan aparat pada temuan 225 balok timah lainnya di sebuah rumah di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. Total 231 balok timah seberat sekitar 4,7 ton yang diduga akan dikirim ke Tangerang, Banten, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa balok timah tanpa dokumen lengkap menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil pikap putih yang mengangkut enam balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Babel, Bim Rekoaji, mengatakan pengungkapan tersebut berlanjut setelah petugas memeriksa sopir berinisial YG yang diamankan dalam operasi itu.

“Setelah menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pikap berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah di sekitaran jembatan Sungai Baturusa Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Pangkalpinang,” kata Bim Rekoaji kepada awak media, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (19/06/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa balok timah tersebut akan dibawa ke rumah seorang pria berinisial HA di Desa Pagarawan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan ratusan balok timah yang disimpan di garasi rumah dengan kondisi tertutup terpal.

“Setelah mendapati keterangan YG, kita langsung menuju rumah HA. Di sana ditemukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan digarasi mobil dengan ditutupi terpal,” katanya.

Selain mengamankan YG, petugas juga mengamankan HA yang diduga sebagai pemilik barang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (18/06/2026).

“Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tanggerang, Banten menggunakan mobil truk yang nantinya dibawa langsung oleh HA,” sambungnya.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polairud untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 231 balok timah dengan berat sekitar 4.743 kilogram atau 4,7 ton, dua unit kendaraan pengangkut, serta sejumlah uang tunai.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh penyidik.

“Ya benar, kita sudah terima informasinya. Ada dua tersangka termasuk ratusan balok timah sudah diamankan di Mako Polairud,” ucap Agus.

Menurut Agus, pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan praktik penyelundupan komoditas yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kekayaan negara.

“Penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara,” kata dia. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus