Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp11,9 Miliar

Ditresnarkoba Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp11,9 Miliar

Bagikan:

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan telah menyelamatkan sekitar 20.584 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika setelah mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Maret hingga Juni 2026. Capaian tersebut ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara yang digelar di lobi Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Senin (22/06/2026).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiyono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 laporan polisi yang berhasil diungkap di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.713,06 gram, dan 7.019 butir ekstasi,” ujar Baktiar.

Selain menyita narkotika, petugas juga mengamankan 80 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Dari jumlah tersebut, 75 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan.

“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 80 orang tersangka, dari total 63 LP, diantaranya ada 75 orang tersangka laki-laki, dan 5 orang tersangka wanita,” tambahnya.

Menurut Baktiar, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan besarnya ancaman narkotika terhadap masyarakat. Jika dikonversi ke nilai ekonomi, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp 11,9 Miliar,” beber Baktiar.

Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Kalsel, sebagaimana dilansir Wartabanjar, Senin (22/06/2026).

“Oleh sebab itu, kepolisian selalu berusaha memeberikan pelayanan yang terbaik, dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan, maupun memberantas peredaran narkotika,” tutur Baktiar.

“Kita juga menegaskan tidak ada ruang untuk peredaran gelap narkotika di tanah Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Polda Kalsel juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.

“Yang mana narkotika ini sudah menjadi musuh besar bagi negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” imbaunya.

Baktiar turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di Kalsel diharapkan semakin efektif sehingga dapat menekan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal