Audit Bongkar Rekayasa SPJ Dana BOS SMAN 6 Merangin, Kerugian Negara Rp706,8 Juta

Audit Bongkar Rekayasa SPJ Dana BOS SMAN 6 Merangin, Kerugian Negara Rp706,8 Juta

Bagikan:

JAMBI – Temuan audit mengungkap adanya dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan penggunaan kwitansi fiktif dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Merangin. Dugaan penyimpangan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp706,8 juta.

Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2022–2023 di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/06/2026). Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, Yosep, yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan hasil audit menemukan pola manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan secara sistematis.

“Laporan penggunaan Dana BOS direkayasa oleh bendahara dan operator atas perintah kepala sekolah. Selain itu juga ditemukan pembuatan kwitansi fiktif untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,” ujar saksi, sebagaimana diberitakan Sekatojambi, Senin (22/06/2026).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa empat terdakwa, yakni N, mantan Kepala SMAN 6 Merangin, WA selaku Bendahara BOS tahun 2022, SP selaku Bendahara BOS tahun 2023, serta NP yang bertugas sebagai operator Dana BOS selama periode 2022 hingga 2023.

Yosep menjelaskan, audit menemukan dua pola utama penyimpangan. Pertama, kegiatan dilaksanakan tetapi nilai yang dicantumkan dalam SPJ tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran. Nilai belanja diduga sengaja dinaikkan sehingga anggaran yang dipertanggungjawabkan lebih besar dibandingkan biaya sebenarnya.

Salah satu temuan menunjukkan pengadaan barang yang dilaporkan bernilai Rp45 juta, padahal realisasinya hanya sekitar Rp25 juta. Pada kegiatan lain, nilai dalam SPJ tercatat Rp17 juta, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi hanya sekitar Rp1,5 juta.

“Selisihnya mencapai lebih dari Rp15 juta. Ada juga sejumlah kegiatan lain dengan perbedaan antara SPJ dan realisasi berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta,” ungkapnya.

Bentuk penyimpangan berikutnya berkaitan dengan kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban. Untuk mendukung laporan tersebut, terdakwa diduga membuat dokumen transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Misalnya ada laporan pembelian barang di sebuah toko tertentu, padahal faktanya pembelian dilakukan di koperasi. Ada juga laporan jasa fotokopi dalam jumlah besar. Setelah kami telusuri, usaha fotokopi yang tercantum dalam dokumen itu ternyata sudah tutup sejak 2021, sementara kegiatan yang dilaporkan berlangsung pada 2022,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut sebagian Dana BOS diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya, seperti rehabilitasi rumah, dana taktis, dan biaya operasional kepala sekolah. Penggunaan anggaran tersebut disebut tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Jaksa menduga laporan pertanggungjawaban kemudian disusun seolah-olah penggunaan dana telah sesuai dengan RKAS. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kegiatan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Selain dokumen pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2022–2023, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara senilai Rp450 juta. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti yang diajukan penuntut umum. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi