Polisi Gagalkan Tawuran Dini Hari di Bekasi, Tiga Senjata Tajam Disita

Polisi Gagalkan Tawuran Dini Hari di Bekasi, Tiga Senjata Tajam Disita

Bagikan:

BEKASI – Delapan remaja diamankan aparat kepolisian setelah diduga hendak terlibat aksi tawuran di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/06/2026) dini hari. Tindakan cepat petugas menggagalkan potensi bentrokan yang berisiko menimbulkan korban dan mengganggu keamanan masyarakat.

Pengamanan dilakukan oleh personel Batalyon D Pelopor Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya saat melaksanakan patroli rayonisasi di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bekasi.

Saat menyisir wilayah Sukatani, petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga sedang bersiap melakukan tawuran. Polisi kemudian mengambil langkah preventif dengan mengamankan para remaja tersebut beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pengamanan, petugas menyita tiga senjata tajam, tiga unit sepeda motor, dua telepon genggam, satu dompet, dan satu tas. Seluruh barang bukti bersama delapan remaja itu kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani untuk proses penanganan lebih lanjut.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya Henik Maryanto menegaskan bahwa patroli preventif akan terus ditingkatkan guna mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.

“Pencegahan menjadi langkah utama yang kami kedepankan. Dengan kehadiran personel di lapangan, kami berharap potensi tawuran dapat dicegah sebelum menimbulkan korban maupun gangguan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, patroli rayonisasi menjadi salah satu strategi untuk menekan angka tawuran remaja dan aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu menciptakan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada aparat. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam, sebagaimana dilansir Antara, Kamis, (25/06/2026). Upaya kolaboratif antara warga dan aparat dinilai penting untuk mencegah tawuran serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Bekasi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal