PEKANBARU – Tanggung jawab teknis dalam penyusunan maupun pergeseran anggaran daerah berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara kepala daerah berperan sebagai penentu kebijakan. Pandangan tersebut disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/06/2026).
Dalam persidangan, Djohermansyah menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan pejabat politik yang menjalankan fungsi pengambilan kebijakan, sedangkan aspek teknis pemerintahan dilaksanakan oleh birokrasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kepala daerah posisinya blade politics, yang mana dalam tugasnya dibantu oleh perangkat daerah, sekda dan jajaran OPD,” ujar Djohermansyah, sebagaimana dilansir Riau Aktualitas, Kamis (25/06/2026).
Menurutnya, mekanisme pelimpahan kewenangan dari kepala daerah kepada birokrasi merupakan bentuk delegasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks pengelolaan anggaran, kewenangan tersebut dijalankan oleh TAPD yang diketuai Sekda dan didukung OPD terkait.
“Ketika kepala daerah menyerahkan urusan pemerintahan, itu namanya delegasi, kepada birokrasi yang bersesuaian. Delegasi itu penuh diberikan kepada ketua TAPD yakni Sekda dibantu oleh perangkat daerah yakni OPD,” katanya.
Djohermansyah menegaskan bahwa tanggung jawab atas substansi pergeseran anggaran berada pada TAPD. Sementara kepala daerah menerima hasil pembahasan yang telah melalui proses harmonisasi dan kajian teknis.
“Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab tentu ketua timnya, dalam hal pemerintah daerah, tentu adalah Sekda selaku ketua TAPD tentu dengan kepala OPD. Kepala daerah hanya terima bersih. Kepala daerah kan orang politik, dia tidak mengerti teknisnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
“Ada instruksi presiden terkait efisiensi anggaran. Ada pula SE Mendagri. Ketika presiden menerbitkan Inpres, maka kepala daerah harus segera merealisasikannya,” jelasnya.
Menurut Djohermansyah, keterlambatan pelaksanaan instruksi tersebut berpotensi memengaruhi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sehingga dapat berdampak pada pelayanan publik.
“Kalau tidak dilaksanakan, bisa berpengaruh pada terlambatnya TKD dari pusat. Jika tidak turun, maka tidak jalan pelayanan-pelayanan publik,” katanya.
Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa proses pergeseran anggaran terlebih dahulu dibahas melalui rapat yang dipimpin Sekda bersama TAPD sebelum ditandatangani kepala daerah.
“Saat melakukan instruksi tadi, lalu dilakukan pergeseran anggaran. Dilakukan rapat yang dipimpin sekda dan disetujui. Setelah harmonisasi, baru dilakukan teken gubernur,” ujarnya.
Djohermansyah menambahkan bahwa tanggung jawab politik memang melekat pada kepala daerah, tetapi tanggung jawab teknis terhadap isi dan substansi anggaran tetap berada pada TAPD.
“Tanggung jawab politis ada di kepala daerah. Tapi dalam konteks isi substansi dari pergeseran anggaran menjadi tanggung jawab Sekda selaku ketua TAPD dan kawan-kawannya yang membantu beliau,” jelas Djohermansyah.
Ia juga menilai bahwa persoalan administratif, termasuk tidak dilaksanakannya proses review dalam pergeseran anggaran, tidak otomatis masuk ke ranah pidana.
“Jika administrasi kurang, itu teknis administrasi saja, tidak perlu masuk ke politik dan hukum,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Djohermansyah kembali menegaskan bahwa gubernur tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis penganggaran, melainkan bertugas menetapkan arah kebijakan pemerintahan.
“Gubernur bukan pejabat teknis, jadi tidak ikut motong-motong anggaran, cari uang. Hanya pembuat kebijakan, pemberi arahan. Lalu pelaksanaan dilakukan birokrasi,” tegasnya. []
Redaksi05

