BANDUNG – Kesaksian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Jabar, Ono Surono, menjadi perhatian dalam sidang dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Di hadapan majelis hakim, Ono membantah pernah menerima uang Rp150 juta yang diduga berasal dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang untuk kegiatan konferensi daerah partai.
Keterangan tersebut disampaikan Ono saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (29/06/2026).
“Apakah saudara pernah menerima uang Rp150 juta dari Ade Kuswara terkait itu?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan langsung dijawab tidak oleh Ono Surono.
Jaksa kemudian kembali mengingatkan saksi agar memberikan jawaban secara jujur mengingat telah disumpah sebelum memberikan keterangan. Namun, Ono tetap pada keterangannya dan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana tersebut.
“Saya masih dengan jawaban seperti pada saat di BAP penyidik, tidak ada,” kata Ono Surono dalam persidangan.
Selain dugaan aliran dana kepada dirinya, Ono juga ditanya mengenai kemungkinan uang tersebut masuk melalui bendahara partai. Ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut, tetapi menegaskan tidak pernah menerima uang secara pribadi.
“Saya tidak tahu Pak. Tapi secara aturan bisa kader menyumbang sampai batasan Rp1 miliar, tapi saya tidak mengetahui terkait hal itu,” kata dia.
Ono menjelaskan seluruh pembiayaan kegiatan Konferda PDI Perjuangan Jabar berasal dari sumber pendanaan resmi partai, yakni kas DPD serta dana hibah partai dari pemerintah.
“Seluruh biaya itu diambil dari kas DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat dan kita tidak menarik sumbangan atau iuran dari lainnya,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang yang diduga menerima suap senilai Rp12,4 miliar secara bertahap selama 2024 hingga 2025 agar pemberi suap memperoleh paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman Ono Surono di Bandung dan Indramayu terkait dugaan aliran dana Rp150 juta tersebut, sebagaimana diberitakan Idn Times, Senin (29/06/2026). []
Redaksi05

