Polda Bali Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp1,25 Miliar

Polda Bali Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp1,25 Miliar

Bagikan:

DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali memperkirakan kerugian negara akibat delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yang terungkap selama Mei hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp1,254 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Daniel Adityajaya mengatakan, delapan perkara itu terdiri atas empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Empat tersangka penyalahgunaan LPG subsidi masing-masing berinisial MW, KP, GK, dan WS. Adapun empat tersangka penyalahgunaan BBM subsidi berinisial WA, AJ, HS, dan AM.

“Untuk penyalahgunaan LPG subsidi terdapat empat laporan polisi dengan empat tersangka. Rinciannya masing-masing satu perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, dan Polres Gianyar. Sementara penyalahgunaan BBM subsidi terdapat empat laporan polisi, tiga ditangani Ditreskrimsus Polda Bali dan satu ditangani Polres Jembrana,” ujar Daniel saat memimpin jumpa pers di Markas Polda (Mapolda) Bali, Senin (29/06/2026), sebagaimana diberitakan Nusabali, Senin (29/06/2026).

Menurut Daniel, sebagian perkara telah memasuki Tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi pemeriksaan ahli.

Hasil penyidikan menunjukkan pelaku penyalahgunaan LPG subsidi menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram sebelum dijual kembali guna memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, para pelaku membeli BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan manipulasi sarana pembelian. BBM tersebut kemudian dijual kembali secara eceran kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan.

“Dari hasil perhitungan, tindak pidana tersebut menimbulkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.254.945.000 atau sekitar Rp 1,254 miliar,” ungkap Daniel.

Dalam pengungkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, BBM jenis Pertalite, kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi, alat pemindah gas, jeriken, galon, selang, telepon genggam, serta berbagai peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Daniel menegaskan Polda Bali akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi karena dinilai menghambat penyaluran subsidi kepada masyarakat yang berhak. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM maupun LPG subsidi.

“Subsidi yang diberikan pemerintah merupakan instrumen negara untuk menjaga stabilitas ekonomi serta menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan barang subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan mengganggu tujuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan.” []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus