Indonesia-Rusia Bidik Jaringan Narkoba Digital dan Transaksi Kripto

Indonesia-Rusia Bidik Jaringan Narkoba Digital dan Transaksi Kripto

Bagikan:

BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Rusia memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika dengan fokus pada pertukaran informasi, investigasi bersama, transaksi digital, dan penggunaan mata uang kripto.

MOSKOW – Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika dengan menitikberatkan pada pelacakan jaringan kejahatan transnasional, transaksi digital, dan penggunaan mata uang kripto sebagai jalur pendanaan gelap bisnis narkoba.

Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan bilateral antara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Suyudi Ario Seto dan Wakil Menteri Dalam Negeri Rusia Igor Zubov di kantor Kementerian Dalam Negeri Rusia, Moskow.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian atau memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Rusia mengenai kerja sama di bidang pemberantasan narkotika. Kedua negara menilai ancaman narkotika tidak lagi hanya bergerak melalui jalur konvensional, tetapi juga memanfaatkan ruang digital, transaksi daring, dan instrumen pembayaran anonim.

Dalam pertemuan itu, Indonesia dan Rusia menegaskan komitmen untuk memperluas pertukaran informasi operasional mengenai jaringan kejahatan lintas negara. Kerja sama juga diarahkan pada investigasi bersama serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyatakan, kedua negara memiliki kepentingan bersama dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan menyusun pendekatan baru untuk mengidentifikasi skema digital yang digunakan pengedar narkoba.

Upaya tersebut mencakup penguatan metode analisis transaksi keuangan mencurigakan, pemantauan transaksi mata uang kripto, serta pemblokiran penggunaan instrumen pembayaran anonim yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika.

Kerja sama ini diharapkan dapat membangun arsitektur koordinasi yang lebih kuat antara lembaga penegak hukum kedua negara. Dengan begitu, Indonesia dan Rusia dapat merespons ancaman narkotika lintas batas secara lebih cepat, terukur, dan efektif.

Kunjungan Kepala BNN RI ke Rusia juga mencakup partisipasi dalam diskusi ahli internasional. Suyudi dijadwalkan menjadi pembicara pada Forum Hukum Internasional St. Petersburg yang berlangsung pada 24–26 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Suyudi akan mempresentasikan makalah berjudul “Humanisasi dan Sistematisasi Hukum Pidana sebagai Dasar Stabilitas Hukum: Perspektif dan Realitas”. Makalah itu menyoroti pentingnya adaptasi norma hukum pidana dalam menghadapi tantangan baru, termasuk peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital.

Kerja sama Indonesia-Rusia di bidang pemberantasan narkotika menjadi bagian dari agenda kemitraan strategis yang lebih luas. Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan transnasional, koordinasi bilateral dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum, mekanisme pertukaran informasi, dan kerja teknis antarlembaga.

Melalui rangkaian kegiatan di Moskow dan St. Petersburg, Indonesia dan Rusia menunjukkan kesiapan untuk memperkuat respons bersama terhadap ancaman narkotika, terutama yang bergerak melalui saluran komunikasi digital dan pendanaan berbasis teknologi. []

Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Headlines Internasional