Pembayaran Rp820 Miliar Rampung, Pemkab Kukar Rapikan Administrasi

Pembayaran Rp820 Miliar Rampung, Pemkab Kukar Rapikan Administrasi

Bagikan:

Pelunasan kewajiban Rp820 miliar kepada Bankaltimtara mengakhiri pembayaran utang Pemkab Kukar, tetapi proses penatausahaan dan administrasi pascapelunasan masih harus dituntaskan sesuai ketentuan.

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap penyelesaian administrasi setelah melunasi seluruh kewajiban senilai Rp820 miliar kepada Bankaltimtara. Pembayaran yang dinyatakan tuntas pada Rabu (23/9/2026) tersebut kini diikuti penataan dokumen dan pencatatan agar seluruh proses kewajiban daerah sesuai aturan.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pembayaran pokok pinjaman telah selesai, sehingga tidak lagi menyisakan kewajiban dari pinjaman tersebut kepada Bankaltimtara. Hal itu disampaikannya sebagaimana diberitakan Prokal, Rabu, (23/09/2026).

“Utang kita sudah kita eksekusi, sudah kita eksekusi, dan berita baiknya hari ini sudah habis. Sudah lepas,” kata Aulia.

Menurut Aulia, penyelesaian administrasi menjadi tahapan yang tidak dapat dipisahkan dari pelunasan kewajiban. Pemkab Kukar memastikan proses setelah pembayaran tetap ditatalaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tinggal ini ditatalaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan pembayaran utang secara substantif harus diikuti dengan penyelesaian aspek administratif. Langkah tersebut dilakukan dengan pendampingan pihak terkait agar seluruh proses pelunasan tercatat secara benar.

“Kita juga didampingi oleh pihak-pihak terkait, sehingga kita tidak mau hal yang substantif sudah kita laksanakan dengan baik, ini haruslah diikuti dengan hal yang sifatnya administratif. Itu harus dilakukan dengan baik dan benar,” jelasnya.

Pelunasan tersebut menjadi tahap akhir dari kewajiban Rp820 miliar yang sebelumnya menjadi bagian dari penyesuaian pengelolaan keuangan daerah Kukar sepanjang 2026. Pinjaman itu disepakati Pemkab Kukar bersama Bankaltimtara pada Maret 2026 untuk membantu kebutuhan arus kas daerah dan menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan proyek pembangunan pada tahun anggaran 2025.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan mekanisme penyisihan sekitar 10-20 persen setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) diterima Pemkab Kukar. Pada awal September, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyebut realisasi pembayaran telah mendekati 80 persen.

Proses pelunasan berlangsung ketika kemampuan fiskal Kukar masih menghadapi persoalan dana kurang salur DBH. Dari sekitar Rp2,4 triliun dana kurang salur yang sebelumnya disebutkan, baru sekitar 40 persen yang telah masuk ke daerah.

Pada 19 September 2026, sisa kewajiban kepada Bankaltimtara disebut tinggal sekitar Rp100 miliar lebih. Pemkab Kukar saat itu memastikan pembayaran akan dituntaskan pada akhir September karena dana untuk pelunasan telah tersedia.

Target tersebut kemudian terealisasi lebih cepat. Per Rabu (23/9/2026), seluruh kewajiban Rp820 miliar telah dibayarkan sehingga tahapan berikutnya berfokus pada penatausahaan dan kelengkapan administrasi.

Pelunasan ini sekaligus menyelesaikan salah satu kewajiban yang sebelumnya diperhitungkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2026. Setelah pembayaran dinyatakan selesai, Pemkab Kukar memastikan seluruh administrasi dan pencatatan kewajiban tetap dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi08.

Bagikan:
Advertorial DPRD Kukar Headlines