Pemkab Kukar menilai keberhasilan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga bergantung pada kepastian alokasi anggaran dan ketepatan waktu penyaluran gaji.
TENGGARONG – Kepastian anggaran dan ketepatan waktu pembayaran gaji menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyusul rencana pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, hal yang perlu dipastikan dalam pelaksanaannya adalah ketersediaan pembiayaan agar gaji tenaga PPPK dapat dibayarkan sesuai jadwal. Hal itu disampaikannya sebagaimana diberitakan Prokal, Rabu, (23/09/2026).
“Masalah proses penggajiannya, sebenarnya ketika kita bicara masalah ini ditanggung pusat ataupun daerah dan lain sebagainya, itu sebenarnya tidak terlalu permasalahan bagi kami,” jelasnya.
Aulia menilai sumber pembiayaan, apakah berasal dari pemerintah pusat maupun daerah, dapat disesuaikan dengan kebijakan yang nantinya ditetapkan. Menurut dia, kepastian alokasi menjadi hal penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan kewajiban pembayaran tanpa terkendala waktu penyaluran.
“Yang penting alokasi pembiayaannya ada dan pembiayaan ini bisa tersalurkan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan timeline yang sudah kita tetapkan,” tegasnya.
Ia memberikan gambaran bahwa kesiapan anggaran harus mengikuti jadwal pembayaran yang telah ditentukan. Dengan demikian, dana untuk membayar gaji harus tersedia ketika kewajiban tersebut jatuh tempo.
“Misalnya untuk gaji, kita sudah sepakat gaji misalnya di awal bulan itu sudah siap, ya sudah uangnya harus tersedia di awal bulan,” paparnya.
Menurut Aulia, mekanisme pengalokasian anggaran masih dapat dibicarakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sejumlah sumber pembiayaan daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) disebut dapat menjadi bagian dari skema yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
“Perkara ini nanti di-support, misalnya melalui DAU atau misalnya melalui DBH, itu tinggal kita sesuaikan dan kita bicarakan,” tandasnya.
Di sisi lain, Aulia menyambut baik rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu karena tenaga yang telah dinyatakan dibutuhkan daerah dinilai perlu memperoleh kepastian status kepegawaian.
“Karena kita sudah menjalani ini, maka ketika teman-temannya sudah kita nyatakan dibutuhkan, ya kenapa harus paruh waktu lagi?” kata Aulia, Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut kepastian tersebut penting terutama bagi tenaga teknis yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan masyarakat. Kebutuhan tenaga tersebut tidak hanya berada di pusat pemerintahan, tetapi juga mencakup wilayah terluar Kukar.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan ini, memberikan kepastian status untuk kawan-kawan PPPK, utamanya teman-teman teknis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita,” ujarnya.
“Sebagai bentuk pemerataan pelayanan kita sampai ke daerah-daerah terujung di Kabupaten Kutai Kartanegara, ya kita sangat menyambut baik,” sambung Aulia.
Kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya disampaikan Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, dengan pelaksanaan mulai Januari 2027 dan dilakukan bertahap hingga 2029.
Pemerintah pusat juga menyiapkan tambahan anggaran Rp23 triliun pada 2027, salah satunya untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelumnya mencatat 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Bagi Kukar, kepastian pembiayaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan alokasi anggaran yang tersedia dan penyaluran sesuai jadwal, pembayaran gaji PPPK diharapkan dapat berjalan tepat waktu sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan publik hingga wilayah terluar. []
Redaksi08.

