Pendapatan Kukar dalam perubahan APBD 2026 naik menjadi Rp6,80 triliun, tetapi ruang belanja daerah tetap terbatas karena belanja mencapai Rp7,12 triliun dan harus mengakomodasi sejumlah kewajiban.
KUTAI KARTANEGARA – Kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp6,80 triliun belum membuat ruang belanja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) lebih longgar dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar justru menyesuaikan belanja menjadi Rp7,12 triliun karena harus mengakomodasi sejumlah kewajiban, termasuk pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terbayarkan.
Kondisi tersebut tergambar dalam nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Pemkab Kukar pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Selasa (29/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan penyampaian nota keuangan menandai tahap akhir sebelum rancangan perubahan anggaran dibahas dan disepakati bersama.
“Yang pertama, kita bersyukur bahwa hari ini pembahasan Perubahan APBD 2026 sudah memasuki tahapan akhir. Tahapan setelah ini adalah rapat pembahasan, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Prokal, Selasa, (29/09/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah bertambah Rp76,97 miliar menjadi Rp6,80 triliun. Komponen pendapatan terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp727,86 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp6,05 triliun.
Namun, kenaikan pendapatan tersebut berjalan beriringan dengan penyesuaian belanja. Belanja daerah turun Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun, antara lain karena adanya pergeseran anggaran untuk menyelesaikan kewajiban pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran.
Penyesuaian juga menyentuh sejumlah alokasi dana khusus, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta bantuan keuangan. Belum optimalnya penerimaan transfer dari pemerintah pusat turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyusunan perubahan anggaran.
Sunggono menilai keterbatasan ruang belanja tersebut dapat berdampak pada pencapaian sejumlah indikator makro daerah, terutama pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran.
“Dari sisi belanja, keterbatasan ruang belanja ini secara langsung berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 mengoreksi nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi Rp328,85 miliar dari perkiraan sebelumnya Rp500 miliar.
Rancangan perubahan APBD juga memuat penerimaan pembiayaan dari utang daerah sebesar Rp820,95 miliar. Nilai tersebut kembali dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan, sementara penyertaan modal daerah tetap sebesar Rp10 miliar.
Catatan lain dalam pembahasan berkaitan dengan pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara. Sunggono menegaskan pinjaman tersebut telah dikonsultasikan dengan sejumlah lembaga dan dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pinjaman jangka pendek memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi arus kas atau cash flow,” terangnya.
Menurut Sunggono, pinjaman tersebut berkaitan dengan kondisi arus kas pada awal 2026 yang belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Pembayaran kewajiban tersebut disebut sebagai belanja wajib yang mengikat.
Pembahasan perubahan APBD 2026 selanjutnya dilanjutkan melalui rapat bersama DPRD Kukar sebelum memasuki tahap kesepakatan. Penyesuaian anggaran diharapkan tetap menjaga kemampuan daerah memenuhi kewajiban sekaligus mengendalikan target pembangunan pada tahun berjalan. []
Redaksi08.

