Kios Tak Dimanfaatkan Terancam Dialihkan, Disperindag Kukar Bertindak

Kios Tak Dimanfaatkan Terancam Dialihkan, Disperindag Kukar Bertindak

Bagikan:

Pendataan ulang dilakukan terhadap 703 los di Tangga Arung Square untuk memastikan ruang usaha yang dibangun pemerintah benar-benar dimanfaatkan dan tidak dikuasai tanpa aktivitas jual beli.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menata kembali pemanfaatan los di Tangga Arung Square, Tenggarong, setelah ditemukan sekitar 170 hingga 175 dari total 703 los belum memiliki kontrak dengan pengelola pasar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar kini melakukan pendataan ulang terhadap pedagang untuk memastikan status kontrak sekaligus mengetahui apakah los yang telah dialokasikan benar-benar digunakan untuk aktivitas jual beli.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin mengatakan dari sekitar 703 los yang tersedia, baru sekitar 530 pedagang yang telah menandatangani kontrak. Sisanya masih perlu didata dan diverifikasi sebelum penataan dilakukan.

“Kalau memang tidak melakukan aktivitas di sana dan tidak ingin berjualan, tidak masalah, tetapi yang tidak diperbolehkan adalah hanya menguasai tempat tersebut tanpa digunakan,” tegas Burhanuddin, sebagaimana diberitakan Prokal, Selasa, (29/09/2026).

Menurut Burhanuddin, pendataan tidak hanya menyasar pedagang yang telah memiliki kontrak, tetapi juga mereka yang belum menandatangani perjanjian. Disperindag ingin memastikan apakah pedagang tersebut masih berminat menggunakan los atau tidak.

Data pedagang dari pengelola pasar atau Unit Pelaksana Pengelolaan (UPP) juga akan disinkronkan dengan hasil pendataan lapangan. Langkah tersebut diperlukan agar keputusan penataan dan pengalihan ruang usaha memiliki dasar data yang jelas.

“Kami ingin memastikan siapa saja yang menempati kios atau los dan siapa yang tidak menempatinya. Setelah datanya jelas, baru kami bisa melakukan penataan ulang,” ujarnya.

Penataan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kukar saat Safari Subuh di Tangga Arung Square. Fasilitas pasar merupakan aset pemerintah yang disediakan untuk mendukung aktivitas perdagangan dan memberikan ruang usaha bagi masyarakat.

Karena itu, Disperindag terlebih dahulu akan menelusuri alasan sebuah los tidak ditempati. Apabila pedagang tidak lagi berminat berjualan, ruang tersebut dapat dialihkan kepada masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha.

“Kalau memang ada los yang tidak ditempati, maka harus ditata kembali karena fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah. Pemerintah yang membangun dan menyediakan tempat tersebut untuk para pedagang,” jelasnya.

Pembenahan pengelolaan pasar dilakukan secara bertahap sejak Burhanuddin menjabat sekitar sebulan terakhir. Selain penataan pedagang, persoalan parkir di Tangga Arung Square dan Pasar Mangkurawang juga menjadi perhatian dalam pembenahan awal.

Disperindag menargetkan hasil pembenahan mulai terlihat pada akhir 2026. Namun, pengalihan los tetap akan dilakukan setelah proses pendataan dan pemeriksaan selesai sehingga pemanfaatan ruang usaha dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing pedagang.

“Insyaallah langkah-langkah pembenahan ini ditargetkan mulai terlihat pada akhir tahun. Memang masih banyak hal yang harus kami benahi di dalam pengelolaan pasar,” pungkasnya. []

Redaksi08.

Bagikan:
Berita Daerah Headlines