Langgar Kode Etik, Hakim K Dijatuhi Sanksi Nonpalu Dua Tahun

Langgar Kode Etik, Hakim K Dijatuhi Sanksi Nonpalu Dua Tahun

Bagikan:

Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun kepada hakim berinisial K atas pelanggaran kode etik terkait penggunaan mobil dinas dan perilakunya saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu.

BANYUWANGI – Pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang hakim berinisial K berujung pada sanksi nonpalu selama dua tahun setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan yang bersangkutan melanggar ketentuan perilaku hakim. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10/2026).

Sanksi itu mengharuskan K menjalani penugasan tanpa kewenangan memimpin persidangan selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Selama masa hukuman, tunjangan jabatan hakim juga tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Noor Edi Yono sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (20/10/2026).

K merupakan hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan sebagai hakim yustisial di PTA Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, pelanggaran yang diperiksa berkaitan dengan penggunaan mobil dinas pada jam kerja untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N hingga berujung pada hubungan seksual di luar pernikahan.

Peristiwa tersebut bermula ketika K dan N bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya semakin sering berkomunikasi dan berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi masing-masing.

Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput K. Keduanya kemudian bepergian menggunakan mobil dinas pada jam kerja menuju sebuah hotel. Menurut pengakuan N dalam pemeriksaan, hubungan seksual yang terjadi di tempat tersebut berlangsung dengan paksaan.

N kemudian meminta pertanggungjawaban K. Namun, K disebut menolak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS, yang kemudian dinikahinya pada September 2022. N melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.

Dalam pembelaannya, K menyampaikan versi berbeda mengenai awal kedekatannya dengan N. Ia mengaku memperoleh nomor telepon N dari seorang teman berinisial F pada 2021, yang menyarankan keduanya saling mengenal. Menurut K, setelah pertemuan dalam reuni sekolah, N semakin sering menghubunginya.

K juga menjelaskan bahwa N pernah meminta dijemput di Dompu karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut. Saat dijemput, N disebut dalam kondisi basah akibat hujan.

K mengaku menyarankan N berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta diantar ke hotel. Ia juga menyebut keluarga dan anak N pernah menghubunginya agar tidak lagi berkomunikasi dengan N karena keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N.

Setelah laporan masuk, K menjalani pemeriksaan dan menyatakan dirinya bersama N sempat bertemu untuk bermediasi hingga mencapai kesepakatan damai dan pencabutan laporan. Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan tersebut berkembang lebih jauh. K menyatakan mengikuti arahan tersebut.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya, NMS. Namun, keterangan keduanya dinilai tidak cukup meringankan karena mereka tidak mengetahui langsung peristiwa yang diperiksa. K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dengan N.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mengajukan pembelaan dan meminta agar MKH menjatuhkan sanksi yang lebih ringan. Salah satu pertimbangannya adalah K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih kecil.

Meski demikian, MKH menilai keterangan K yang menyebut N sebagai pihak yang mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.

Dalam mempertimbangkan sanksi, MKH mencatat sejumlah hal yang meringankan, antara lain pengakuan K atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, dan janji tidak mengulangi perbuatannya. Masa pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 serta sikap baiknya selama menjalankan tugas sebagai hakim yustisial juga menjadi pertimbangan.

Sebaliknya, tindakan tersebut dinilai memberatkan karena dilakukan ketika K masih menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu, posisi yang menuntut keteladanan dalam menjaga martabat dan perilaku hakim.

“Memutuskan, pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua, memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri angka 7,” ucap Noor Edi Yono.

Sidang tersebut turut dihadiri perwakilan MA, yakni Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani, serta perwakilan KY yang terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi dan anggota KY Abhan, F. Willem Saija, serta Setyawan Hartono.

Putusan ini menegaskan bahwa perilaku pribadi hakim yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan penggunaan fasilitas kedinasan dapat menjadi objek penegakan kode etik. Pemberian sanksi diharapkan memperkuat integritas peradilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional