Gugat UU Pemilu, Pemilih Minta MK Tindak Janji Bohong

Gugat UU Pemilu, Pemilih Minta MK Tindak Janji Bohong

Bagikan:

Jangkung Sido Sentosa mengajukan pengujian UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan meminta janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi dimasukkan dalam larangan kampanye.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memperluas larangan kampanye pemilihan umum (pemilu) dengan memasukkan penyampaian janji bohong berbasis klaim faktual sebagai bentuk pelanggaran. Permintaan tersebut diajukan pemilih bernama Jangkung Sido Sentosa melalui pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 358/PUU-XXIV/2026.

Permohonan itu menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pemilih agar informasi yang disampaikan peserta pemilu selama kampanye dapat dipertanggungjawabkan. Jangkung meminta MK menambahkan ketentuan khusus yang melarang janji bohong yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang perbaikan permohonan, Jangkung menggunakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sebagai salah satu rujukan untuk mendukung permohonannya. Putusan terdahulu tersebut membahas penggunaan fasilitas umum dalam kegiatan kampanye, sedangkan permohonan yang diajukannya berfokus pada larangan janji bohong.

“Putusan 65 membahas fasilitas umum yang digunakan dalam kampanye, sedangkan permohonan a quo memohonkan janji bohong dimasukkan dalam larangan berkampanye,” ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan Nomor 358/PUU-XXIV/2026, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (20/10/2026).

Jangkung meminta penambahan huruf k pada Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk melarang penyampaian janji bohong yang dapat dibuktikan bertentangan dengan dokumen resmi.

Menurut permohonan tersebut, pengaturan itu diperlukan untuk melindungi hak warga negara atas kepastian hukum, informasi yang benar, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Dasar konstitusional yang dirujuk meliputi Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai mencakup larangan penyampaian janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan kepada KPU.

“Meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula larangan huruf k, yaitu “menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum,” ujar Jangkung membacakan petitumnya.

Subjek yang hendak dijangkau oleh permohonan tersebut meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, peserta pemilu dari partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta tim kampanye nasional atau tim dengan sebutan lainnya.

Apabila dikabulkan, permohonan ini berpotensi memengaruhi batasan perilaku peserta pemilu dalam menyampaikan program dan janji politik kepada masyarakat. Namun, permohonan tersebut masih harus melalui pemeriksaan dan penilaian MK sebelum dapat ditentukan apakah ketentuan yang diminta pemohon sesuai dengan konstitusi.

Perkara ini menempatkan perlindungan pemilih dan akuntabilitas janji politik sebagai persoalan penting dalam penyelenggaraan demokrasi. Kepastian mengenai batasan larangan kampanye diharapkan dapat memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan saat menentukan pilihan politik. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional