Operasi Narkoba di Senggigi, Polisi Periksa 76 Orang dan Sita Sabu

Operasi Narkoba di Senggigi, Polisi Periksa 76 Orang dan Sita Sabu

Bagikan:

NUSA TENGGARA BARAT  – Sebanyak 21 orang dinyatakan positif narkoba setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa 76 orang dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Polisi juga menyita sabu seberat 2,45 gram dan 23 butir pil yang disebut inex.

Operasi tersebut turut menyasar tiga orang yang masuk dalam daftar target operasi, masing-masing berinisial SB, IC, dan MR. Seluruh temuan kini didalami untuk menentukan keterlibatan setiap orang serta keterkaitannya dengan barang bukti yang diamankan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh orang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Dari semuanya, sebanyak 21 orang dinyatakan positif narkoba dan tiga orang merupakan target operasi,” kata Roman, Jumat (23/10/2026).

Setelah operasi, 21 orang yang dinyatakan positif dibawa ke Markas Polda (Mapolda) NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lokasi.

Menurut Roman, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan konsumsi narkotika, tetapi juga kemungkinan adanya transaksi dan penguasaan barang terlarang. Peran masing-masing orang yang diamankan masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.

“Para terduga pelaku diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, mulai dari menjual, membeli, menyerahkan, menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, hingga mengonsumsi narkotika. Peran masing-masing masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Roman menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba atau digunakan untuk aktivitas narkotika. Namun, temuan orang yang dinyatakan positif dalam pemeriksaan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan setiap orang dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal terhadap masing-masing orang tetap bergantung pada hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh.

Polda NTB mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredarannya kepada kepolisian.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tutup Roman.

Penyidikan lanjutan diharapkan dapat memperjelas asal-usul barang bukti, peran setiap orang yang diperiksa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus