Dua Pemuda Diamankan dalam Kasus Penembakan Donny Pacek di Deli Serdang

Dua Pemuda Diamankan dalam Kasus Penembakan Donny Pacek di Deli Serdang

Bagikan:

Polda Sumut mengamankan dua pemuda terkait penembakan yang menewaskan Donny Pacek di Tanjung Morawa, sementara penyidik mendalami dugaan rangkaian peristiwa yang bermula dari persoalan penyerangan rumah.

SUMATERA – BARAT  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua pemuda berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan hingga menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam. Polisi mendalami rangkaian peristiwa yang diduga bermula dari persoalan penyerangan terhadap sebuah rumah sebelum berujung pada penembakan di jalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari dugaan penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan tersebut diikuti sejumlah orang yang mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, rombongan Donny diduga dipepet oleh dua tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap rangkaian kejadian yang berakhir dengan tewasnya Donny akibat penembakan.

Penyidik kini perlu mendalami hubungan antara dugaan penyerangan terhadap rumah Ferri dan insiden penembakan di jalan, termasuk peran masing-masing tersangka serta latar belakang kejadian. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum dijelaskan secara terperinci bagaimana penembakan dilakukan, senjata yang digunakan, maupun motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjelaskan secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Donny meninggal dunia. Proses hukum terhadap DAC dan AAL tetap mengacu pada hasil penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan kepolisian. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus