Polisi mengamankan seorang pria dan menyita sabu seberat bruto 19,02 gram di sebuah gubuk di Kuala Bangka setelah menindaklanjuti informasi warga, sementara pencarian terhadap sosok yang disebut sebagai pemasok masih berlanjut.
SUMATERA-UTARA Informasi warga mengenai dugaan transaksi narkotika mengantarkan polisi menggerebek sebuah gubuk di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H.T. alias B (35) dan menyita sabu dengan berat bruto total 19,02 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan itu dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Leidong, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Penindakan berlangsung di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi sabu.
Kepala Polsek (Kapolsek) Kualuh Leidong saat itu, M. Samosir, memerintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Andi Fahri Hasibuan bersama tim operasional untuk menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi, melakukan pengintaian, kemudian menggerebek gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika.
H.T. alias B, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualuh Hilir, diamankan dalam penggerebekan tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria itu dan memeriksa bagian dalam gubuk untuk mencari barang bukti.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet hitam berisi dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 18,84 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua helai tisu. Sementara itu, dari dalam gubuk, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,18 gram.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni empat pipet berbentuk sekop, enam bungkus plastik transparan kosong, satu alat isap sabu atau bong, dua timbangan elektrik, satu telepon seluler Android merek Vivo berwarna hitam, dua lilin, dua pisau, dua gunting, dua helai tisu, empat pemantik api, 15 pipet, satu alat penjepret kertas (hecter), serta uang tunai Rp300.000.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga menyebut seseorang berinisial R dari wilayah Kualuh Hilir sebagai pihak yang diduga memasok barang tersebut.
Menindaklanjuti keterangan itu, petugas bersama perangkat desa melakukan pengembangan dan mencari R. Namun, upaya pencarian tersebut belum membuahkan hasil sehingga keberadaan orang yang disebut dalam pemeriksaan awal itu masih belum diketahui.
Dalam pelaksanaan operasi, personel Polsek Kualuh Leidong turut berkoordinasi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Bangka Muhammad Junaidi Simatupang, Kepala Dusun (Kadus) Pasar Baru Mari’e Muhammad Tanjung, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Pasar Baru Faisal Tanjung, serta Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Dusun Pasar Baru Halim Tanjung.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan mereka. Penelusuran terhadap orang yang disebut sebagai pemasok serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti diharapkan dapat membantu mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku. []
Redaksi1

