Api di Balik Kabut Asap: Siapa Bertanggung Jawab?

Api di Balik Kabut Asap: Siapa Bertanggung Jawab?

Bagikan:

Ketika kabut asap kembali menyelimuti Kalimantan dan Sumatera, ribuan hektare hutan dan gambut terbakar, masyarakat menghadapi ancaman gangguan pernapasan, sementara temuan kebakaran di sejumlah konsesi perusahaan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pertanggungjawaban hukum. 

 KALIMANTAN TIMUR – Bagi sebagian keluarga di Kalimantan Timur (Kaltim), kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar kepulan asap yang terlihat dari kejauhan. Ia memasuki rumah, membatasi aktivitas anak-anak, dan menimbulkan kecemasan setiap kali anggota keluarga mengalami batuk atau kesulitan bernapas.

Di Balikpapan, seorang ayah bernama Michael harus membawa anaknya yang baru berusia satu tahun delapan bulan ke rumah sakit setelah mengalami batuk dan sesak napas. Pemeriksaan medis menunjukkan anak tersebut menderita pneumonia.

Kisah keluarga itu terungkap dalam laporan investigatif Mongabay Indonesia yang diterbitkan pada 27 Oktober 2026.

Di Kota Samarinda, keluarga seorang bayi berusia satu tahun dua bulan yang meninggal setelah mengalami gangguan pernapasan juga menduga paparan kabut asap turut memengaruhi kondisi kesehatannya.

Namun, dugaan tersebut dibantah Dinas Kesehatan Kalimantan Timur berdasarkan klarifikasi rumah sakit dan Dinas Kesehatan Samarinda. Dengan demikian, hubungan sebab-akibat antara asap karhutla dan kematian bayi tersebut belum dapat dinyatakan terbukti.

Perbedaan penilaian itu memperlihatkan pentingnya pemeriksaan medis, pencatatan paparan polusi, serta keterbukaan data kesehatan selama bencana asap berlangsung.

Di balik perdebatan penyebab kematian tersebut, persoalan yang lebih luas tidak dapat diabaikan. Ribuan warga mengalami gangguan kesehatan ketika kebakaran terus terjadi di sejumlah kawasan hutan dan lahan gambut.

Data Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang dikutip Mongabay berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Kaltim mencatat 33.166 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam pemantauan yang berkaitan dengan situasi karhutla. Dari jumlah tersebut, 8.407 kasus terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun.

Dinas Kesehatan Kaltim juga melaporkan peningkatan tren suspek ISPA sekitar 10–20 persen sejak akhir Juni hingga 21 Oktober 2026.

Angka itu bukan bukti bahwa seluruh kasus disebabkan langsung oleh karhutla. Namun, peningkatan gangguan pernapasan di tengah paparan asap menunjukkan besarnya kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya bagaimana memadamkan api, melainkan mengapa kebakaran terus berulang dan siapa yang seharusnya memastikan kawasan hutan tidak menjadi sumber bencana.

Di Kalimantan Tengah (Kalteng), kabut asap mengubah wajah sejumlah kota dan permukiman sepanjang musim kebakaran 2026.

Laporan Mongabay pada 17 Oktober menggambarkan langit yang menguning akibat asap kebakaran hutan dan gambut. Aktivitas masyarakat terganggu, sementara kekhawatiran terhadap kesehatan dan penghasilan semakin besar.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip dalam laporan tersebut menunjukkan luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Tengah mencapai 22.790,83 hektare per 15 Oktober 2026.

Di Kalimantan Barat (Kalbar), situasinya juga serius. Berdasarkan laporan BNPB pada 1 Oktober 2026, luas indikatif kebakaran sejak awal tahun hingga 28 September telah mencapai sekitar 38.310,86 hektare.

Angka tersebut menggambarkan luasnya wilayah yang memerlukan penanganan. Namun, mengukur kebakaran gambut hanya dari luas permukaan dapat menyembunyikan persoalan lain.

Pada lahan gambut yang telah mengering, api bisa menjalar ke lapisan bahan organik di bawah permukaan tanah. Bara dapat terus bertahan meskipun kobaran api tidak terlihat dari atas.

Itulah sebabnya hujan sesaat belum tentu menyelesaikan kebakaran gambut.

Kementerian Kehutanan dalam laporan 27 Oktober 2026 mengakui bahwa penyisiran bara, pembasahan, dan pendinginan masih dibutuhkan di sejumlah wilayah. Di Jambi dan Sumatera Selatan, pemadaman terus dilakukan meskipun jumlah titik panas nasional telah menurun.

Kondisi itu menunjukkan bahwa berkurangnya titik panas dari pemantauan satelit tidak otomatis berarti seluruh sumber asap telah hilang.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika kebakaran ditemukan di dalam kawasan yang telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan.

Pada Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola.

Total luas kebakaran di enam areal tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan menerima sanksi berupa paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan berinisial PT MPK dikenai pembekuan izin berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada arealnya.

Temuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi pada lahan masyarakat atau kawasan tanpa pengelolaan yang jelas.

Kebakaran juga ditemukan di areal usaha yang memiliki pemegang izin dan kewajiban pengendalian kebakaran.

Meski demikian, keberadaan titik api atau lahan terbakar di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan sengaja melakukan pembakaran. Penentuan pelaku dan unsur kesalahan pidana memerlukan penyidikan serta pembuktian lebih lanjut.

Persoalan yang dapat diperiksa secara terpisah adalah apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Kewajiban tersebut mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan, sumber air, menara pemantau, sistem deteksi dini, dan pengelolaan tata air pada kawasan gambut.

Ketika kebakaran terus berulang, efektivitas pemenuhan kewajiban itu patut dievaluasi.

Di Pulau Sumatera, penelusuran kebakaran konsesi memperlihatkan persoalan serupa.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 28 Agustus 2026 mengungkap hasil analisis titik panas, citra satelit Sentinel, serta pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 15–24 Agustus.

Organisasi tersebut mengidentifikasi sekitar 583 hektare bekas kebakaran yang tersebar pada lima areal konsesi korporasi.

Kelima areal itu berkaitan dengan PT Arara Abadi Melako, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Blok Mandau, PT Tani Subur Makmur, PT Sari Lembah Subur, dan PT Teguh Karsa Wana Lestari.

Temuan tersebut kemudian dibawa Jikalahari ke tingkat pusat untuk mendorong penegakan hukum.

Hasil investigasi organisasi masyarakat sipil itu belum dapat disamakan dengan penetapan kesalahan pidana kelima perusahaan. Namun, informasi mengenai lokasi kebakaran, hasil citra satelit, dan kondisi lapangan merupakan bahan penting untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam pemberitaan Mongabay pada Agustus 2026, kepolisian di Riau disebut telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka perkara karhutla yang mencakup sekitar 904 hektare lahan terbakar.

Akan tetapi, hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perbedaan antara penindakan terhadap perseorangan dan proses pertanggungjawaban korporasi memunculkan pertanyaan mendasar.

Apakah seluruh kebakaran dalam konsesi telah diperiksa sampai pada tanggung jawab pemegang izin? Apakah penyelidikan berhenti pada pihak yang diduga menyalakan api, atau juga menilai sistem pengawasan dan pencegahan kebakaran?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah penegakan hukum benar-benar mampu mencegah bencana berulang.

Salah satu akar kerentanan kebakaran berada pada perubahan kondisi hidrologis lahan gambut.

Secara alami, gambut terbentuk dari timbunan bahan organik yang terendam air selama waktu yang sangat panjang. Kondisi basah membantu menghambat proses pembakaran.

Namun, pembangunan kanal drainase untuk berbagai kegiatan pemanfaatan lahan dapat menurunkan muka air tanah apabila tidak dikelola dengan tepat.

Ketika gambut mengering, bahan organik yang sebelumnya terlindungi air menjadi mudah terbakar.

Laporan Pantau Gambut yang dikutip Mongabay pada Oktober 2026 mencatat jaringan kanal yang membelah ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua mencapai sekitar 281.253 kilometer.

Keberadaan kanal tersebut tidak berarti setiap kanal menyebabkan kebakaran. Namun, pengeringan gambut akibat sistem drainase yang tidak terkendali merupakan faktor penting yang dapat memperbesar risiko dan menyulitkan pemadaman.

Di sinilah pendekatan penanganan karhutla seharusnya melampaui operasi pemadam.

Pemulihan tata air gambut, penyekatan kanal, pembasahan kembali, pemantauan muka air tanah, serta pengawasan perubahan tutupan lahan menjadi bagian penting dari pencegahan.

Tanpa pemulihan kondisi ekologisnya, suatu kawasan dapat tetap rentan terbakar pada musim kering berikutnya.

Pemerintah sepanjang Oktober 2026 mengintensifkan pemadaman darat, operasi udara, dan modifikasi cuaca di enam provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memperkenalkan penggunaan es kering atau dry ice melalui operasi modifikasi cuaca untuk membantu mengurangi penumpukan asap di dekat permukaan.

Teknik tersebut diarahkan pada kondisi inversi atmosfer, yakni keadaan ketika lapisan udara menghambat pergerakan vertikal sehingga asap dan polutan tertahan.

Upaya itu menjadi bagian dari respons terhadap kondisi darurat. Namun, pengurangan konsentrasi asap tidak sama dengan menghilangkan sumber kebakaran.

Sementara itu, pemerintah mencatat adanya perkembangan pada penghujung Oktober.

Berdasarkan pemantauan Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi), jumlah titik panas berkepercayaan tinggi secara nasional turun menjadi 93 titik pada 26 Oktober 2026.

Penurunan tersebut menunjukkan perubahan kondisi kebakaran dan cuaca, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh kebakaran berakhir.

Laporan Kementerian Kehutanan pada 27 Oktober masih mencatat kegiatan pemadaman serta pendinginan di sejumlah wilayah gambut.

Dengan demikian, pengendalian karhutla menghadapi dua pekerjaan sekaligus: mengatasi sumber api yang sedang aktif dan memastikan kawasan yang pernah terbakar tidak kembali menjadi sumber bencana.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan bagi pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

Selain larangan terhadap tindakan tertentu, hukum lingkungan juga mengenal kewajiban pengendalian dampak kegiatan usaha dan mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Pasal 88 mengatur prinsip tanggung jawab mutlak dalam keadaan yang memenuhi ketentuan undang-undang. Namun, penerapannya tetap harus dinilai berdasarkan unsur dan hubungan hukum pada perkara konkret.

Karena itu, kebakaran di wilayah konsesi perlu diperiksa melalui beberapa pertanyaan hukum.

Apakah pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan? Apakah terdapat pelanggaran pengelolaan tata air dan perlindungan gambut? Siapa yang menguasai serta melakukan kegiatan pada lokasi kebakaran? Apakah terdapat bukti perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana?

Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui jumlah orang yang ditangkap atau luas lahan yang berhasil dipadamkan.

Dokumen izin, peta konsesi, riwayat kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan, dan pelaksanaan sanksi administratif perlu diperiksa secara terpadu.

Penegakan hukum yang efektif juga memerlukan keterbukaan perkembangan perkara serta evaluasi apakah perusahaan yang telah dikenai sanksi benar-benar melaksanakan kewajiban pemulihan.

Di balik angka hektare terbakar dan titik panas satelit, terdapat biaya sosial yang tidak selalu muncul dalam laporan pemadaman.

Anak-anak harus mengurangi kegiatan di luar rumah. Masyarakat menghadapi gangguan perjalanan dan pekerjaan. Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit pernapasan harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara.

Dalam situasi seperti itu, masker, pelayanan kesehatan, pemantauan kualitas udara, dan pemberitahuan risiko secara terbuka menjadi kebutuhan mendesak.

Namun, perlindungan kesehatan tidak dapat berdiri sendiri.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kawasan yang menjadi sumber asap benar-benar ditangani dan risiko kebakaran ulang dikurangi.

Bagi warga yang tinggal di sekitar lahan gambut, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur melalui hilangnya asap pada suatu pagi.

Keberhasilan juga perlu dibuktikan melalui berkurangnya luas kebakaran pada musim berikutnya, membaiknya kondisi hidrologis gambut, serta kepatuhan pengelola lahan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran.

Karhutla 2026 memperlihatkan dua gambaran yang berlangsung bersamaan.

Di satu sisi, pemerintah mengerahkan personel, sarana pemadaman, operasi udara, modifikasi cuaca, dan sanksi administratif. Berbagai upaya tersebut menunjukkan adanya tindakan penanggulangan yang dapat diukur dan dievaluasi.

Di sisi lain, temuan kebakaran dalam konsesi, kerusakan hidrologis gambut, dan meningkatnya kekhawatiran kesehatan masyarakat memperlihatkan bahwa pencegahan jangka panjang masih menjadi tantangan.

Arah investigasi berikutnya perlu menelusuri secara terperinci kecocokan peta kebakaran dengan batas perizinan, riwayat kepatuhan perusahaan, realisasi pemulihan, serta perkembangan proses hukum atas kebakaran yang telah dilaporkan.

Tanpa data yang terbuka, masyarakat hanya akan menyaksikan siklus yang sama: kemarau datang, api muncul, asap menyebar, petugas bergerak, kemudian perhatian mereda ketika hujan turun.

Persoalan terbesar bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, melainkan mengapa kawasan yang sama tetap rentan terbakar dan siapa yang wajib memastikan bencana itu tidak terulang.

Ketika kabut asap mulai menipis, pertanyaan mengenai tanggung jawab tidak boleh ikut menghilang. []

Redaksi 1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus