AS Jatuhkan Sanksi ke ICC, Trump Ancam Operasional Mahkamah

AS Jatuhkan Sanksi ke ICC, Trump Ancam Operasional Mahkamah

Bagikan:

Pemerintahan Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional dan mengancam akan melemahkan operasionalnya, sementara ICC mengecam kebijakan tersebut sebagai serangan terhadap hukum internasional.

WASHINGTON DC – Amerika Serikat (AS) mengancam keberlangsungan operasional Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) melalui sanksi yang diumumkan pada Jumat (09/10/2026). Pemerintahan Presiden Donald Trump menyatakan kebijakan tersebut bertujuan membatasi kemampuan mahkamah yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, setelah lembaga itu melakukan penyelidikan yang menyangkut AS dan Israel.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan sanksi tersebut akan membatasi transaksi dengan ICC dan memutus sumber daya yang dibutuhkan lembaga itu untuk menjalankan tugasnya. Washington menilai mahkamah tersebut tidak berwenang menuntut warga AS karena negara itu bukan anggota ICC.

“Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional menuntut warga Amerika,” ujar Rubio, sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (10/10/2026).

Rubio juga menyebut ICC sebagai pengadilan yang tidak sah dalam pandangan pemerintah AS. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya melindungi personel keamanan dan pejabat terpilih AS dari proses penuntutan yang dinilai Washington melampaui kewenangan mahkamah tersebut.

Tekanan AS tidak hanya ditujukan kepada ICC, tetapi juga kepada negara-negara sekutu yang menjadi anggota lembaga itu dan mengandalkan personel militer Amerika untuk pertahanan. Rubio mendesak negara-negara tersebut mengambil langkah untuk menertibkan ICC. Ia memperingatkan Washington akan terus berupaya melemahkan lembaga itu secara bertahap apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

“Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC,” tegas Rubio.

Ia menyatakan pemerintah AS telah menyampaikan tuntutan dan harapannya selama lebih dari setahun. Washington, kata dia, sempat menunda penetapan sanksi dengan harapan ICC atau negara-negara anggotanya mengubah sikap. Namun, Rubio menilai tidak ada langkah berarti yang menjawab kekhawatiran pemerintah AS.

Di sisi lain, ICC menolak keras tindakan Washington dan menilainya sebagai serangan terhadap hukum internasional. Mahkamah tersebut juga memperingatkan bahwa tindakan terhadap lembaga peradilan internasional akan menjadi bagian dari catatan sejarah.

Perseteruan AS dan ICC bukan kali pertama terjadi. Pemerintahan Trump sebelumnya telah menjatuhkan sanksi individual terhadap sejumlah pejabat mahkamah, termasuk jaksa penuntut dan beberapa hakim. Kebijakan itu berkaitan dengan penyelidikan ICC terhadap AS dan Israel, yang bukan merupakan negara anggota mahkamah tersebut.

Tekanan terhadap lembaga peradilan internasional itu semakin meningkat setelah Trump menyerukan agar negara-negara anggota ICC keluar dari organisasi tersebut. Ia juga mengecam lembaga itu sebagai institusi yang tidak terkendali.

Pengumuman sanksi pada 9 Oktober 2026 juga bertepatan dengan pengumuman Nobel Perdamaian oleh Komite Nobel Norwegia. Penghargaan tersebut diberikan kepada Navanethem “Navi” Pillay, ahli hukum asal Afrika Selatan berusia 85 tahun yang pernah memimpin pengadilan genosida Rwanda dan bertugas di ICC.

Pillay juga pernah memimpin komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Namun, dalam pernyataan mengenai sanksi terhadap ICC, Rubio tidak menyinggung pengumuman penghargaan Nobel tersebut.

Perselisihan ini menambah tekanan terhadap sistem peradilan pidana internasional, terutama terkait batas kewenangan ICC terhadap negara yang tidak menjadi anggotanya. Dampak sanksi AS terhadap kemampuan operasional mahkamah dan hubungan Washington dengan negara-negara sekutunya akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan tersebut serta respons ICC dan negara-negara anggotanya. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Internasional