Penjara Overkapasitas, Pemerintah Siapkan Revisi UU Narkotika

Penjara Overkapasitas, Pemerintah Siapkan Revisi UU Narkotika

Bagikan:

Pemerintah mempercepat perubahan UU Narkotika dan Psikotropika untuk membedakan korban penyalahgunaan dari pengedar serta menyiapkan skema rehabilitasi sebagai salah satu upaya mengurangi kepadatan lapas dan rutan.

JAKARTA – Pemerintah berencana mempercepat perubahan Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika untuk membedakan penanganan korban penyalahgunaan narkotika dari pelaku peredaran gelap. Kebijakan ini diarahkan agar korban penyalahgunaan dapat menjalani rehabilitasi, sekaligus menjadi salah satu upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana tersebut setelah rapat koordinasi tingkat menteri bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (09/10/2026) sore.

Yusril mengatakan, persoalan kepadatan penghuni menjadi masalah utama yang berkaitan dengan berbagai keterbatasan layanan di lapas dan rutan. Kondisi tersebut mencakup pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi makanan, hingga ketersediaan air bersih dan kebersihan fasilitas.

“Saya sudah memberikan arahan tadi kepada yang mewakili Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang hadir yaitu pak Irjen [Komjen Pol Rudi Setiawan] untuk mendengar langsung masukan seperti misalnya pelayanan kesehatan yang sangat tidak memadai, jatah makanan yang jauh daripada memenuhi standar gizi, kemudian juga fasilitas air yang tidak sesuai, banyak yang airnya itu kotor menyebabkan sakit gatal-gatal dan lain-lain,” ujar Yusril, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (09/10/2026).

Ia menggambarkan tingkat hunian penjara yang telah melampaui kapasitas ideal. Menurut Yusril, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang kini dihuni hingga 185 orang, sehingga ruang tidur, sanitasi, dan akses terhadap kebutuhan sehari-hari menjadi terbatas.

“Sekarang ini jumlah Rutan dan Lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya. Yang semestinya Lapas itu hanya menampung 100 (orang), sekarang ini menampung 185 (orang),” tutur Yusril.

Kepadatan tersebut, lanjut dia, turut memengaruhi kenyamanan dan kelayakan hidup para penghuni. Keterbatasan ruang dan fasilitas sanitasi membuat aktivitas dasar, seperti tidur, menggunakan toilet, mandi, serta mengakses air bersih, menjadi persoalan sehari-hari.

“Ini hampir dua kali lipat daripada kapasitas, dan bisa bayangkan orang tidur berdesak-desakkan, 25 orang satu sel, WC-nya cuma satu. Bisa bayangkan seperti apa orang itu ketika pagi hari bangun tidur ingin ke kamar kecil, ingin mandi, antre airnya tidak bersih, menunggu antre makanan, dan lain-lain. Itulah kondisi kita,” sambungnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengambil inisiatif penanganan kelebihan kapasitas, termasuk melalui perubahan pendekatan terhadap warga binaan yang terlibat kasus narkotika. Pemerintah berencana menyiapkan pusat rehabilitasi dan pendidikan kembali bagi warga binaan dalam kategori tersebut.

Percepatan perubahan regulasi menjadi salah satu langkah yang dibahas dalam rapat koordinasi. Yusril mengatakan proses perubahan UU Narkotika dan Psikotropika telah menunjukkan perkembangan dan pembahasan legislasi tersebut disepakati untuk diambil alih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengusul inisiatif.

“Dan hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” ucap dia.

Dalam rancangan perubahan tersebut, pemerintah ingin membedakan secara tegas orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, pengedar narkotika, serta orang yang sekaligus menggunakan dan mengedarkan narkotika. Pembedaan ini diharapkan menjadi dasar bagi penentuan penanganan yang lebih sesuai dengan peran dan kondisi masing-masing.

“Jadi, intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Narkotika dan Undang-undang tentang Psikotropika ini,” terang Yusril.

Ia menambahkan, pemerintah masih mempertimbangkan bentuk kelembagaan yang akan menangani rehabilitasi secara khusus. Saat ini, penanganan rehabilitasi dilakukan oleh sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Nanti mungkin dengan perubahan Undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika. Sekarang ini sporadis, ada yang ditangani Kementerian Kesehatan, ada yang ditangani oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah BNN. Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya,” lanjutnya.

Rencana perubahan regulasi tersebut menempatkan rehabilitasi sebagai salah satu alternatif penanganan bagi korban penyalahgunaan narkotika. Namun, efektivitas kebijakan dalam mengurangi kepadatan lapas dan rutan akan bergantung pada ketentuan hukum yang disahkan, mekanisme asesmen, serta kesiapan fasilitas dan lembaga rehabilitasi. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional