Forum regional ASEAN di Bali membahas ketimpangan nilai ekonomi karya jurnalistik di platform digital dan sistem kecerdasan artifisial serta mendorong transparansi, kompensasi yang adil, dan kepastian hukum bagi jurnalis serta perusahaan media.
BALI – Ketimpangan pembagian keuntungan dari pemanfaatan karya jurnalistik di platform digital menjadi salah satu tantangan yang perlu segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan industri pers. Perlindungan hak cipta, transparansi penggunaan konten, dan pemberian kompensasi yang adil menjadi isu utama yang dibahas dalam forum regional negara-negara Asia Tenggara di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai, perkembangan ekosistem digital telah menciptakan ketimpangan antara pihak yang memproduksi informasi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusinya. Platform digital dapat memanfaatkan perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan dari konten jurnalistik, tetapi jurnalis serta perusahaan media belum tentu memperoleh imbalan yang sebanding.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” ucap Komarudin, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Komaruddin, ketimpangan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan perusahaan media dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi berpotensi terganggu.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks seiring dengan pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence atau AI) untuk mengolah karya jurnalistik. Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten baru dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menyoroti penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI yang perlu tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.
Ia menjelaskan, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena konten jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem kecerdasan artifisial.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.
Fifi menambahkan, kebijakan perlindungan karya jurnalistik harus mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik. Dengan demikian, upaya melindungi karya pers tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus disertai penghormatan terhadap hak pencipta dan kepastian hukum bagi jurnalis serta organisasi media. Menurut dia, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga melintasi batas negara, sehingga pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan komersialnya memerlukan pendekatan yang lebih luas.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali.
Ia mengatakan, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ucapnya.
Untuk merespons tantangan lintas negara tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara. Ketiga aspek itu diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pemegang hak sekaligus memperjelas mekanisme pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi.
Di tingkat nasional, perlindungan hak cipta juga berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka kebijakan Indonesia dalam mendorong tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan forum tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers dan tantangan penggunaan konten oleh platform digital serta teknologi kecerdasan artifisial.
“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan.”
Ia berharap pembahasan bersama para pemangku kepentingan di kawasan Asia Tenggara dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik sebagai bahan penguatan kebijakan pada masa mendatang.
“Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah menambahkan.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual. Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkuat kerja sama regional untuk memastikan kemajuan teknologi digital berjalan seiring dengan penghargaan terhadap karya jurnalistik, kepastian hukum, dan keberlanjutan pers yang melayani kepentingan publik. []
Redaksi 03

