SURABAYA – Masa depan atlet menembak berprestasi nasional terancam hancur akibat trauma mendalam setelah menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Korban berinisial DS (15), seorang atlet menembak berprestasi tingkat nasional, kini terpaksa berhenti total dari seluruh aktivitas latihan akibat tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya berinisial JL.
Kasus ini memicu desakan kuat dari pihak keluarga dan penasihat hukum agar aparat kepolisian segera menahan terduga pelaku demi menyelamatkan mental korban dan mencegah munculnya korban baru di institusi olahraga tersebut. Akibat rentetan kekerasan seksual yang dialaminya, DS yang saat ini sedang bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (Senior High School) mengalami guncangan psikologis berat hingga takut untuk melihat lapangan tembak tempatnya berlatih selama dua tahun terakhir.
Kuasa hukum korban dari For Justice, Rahadian Binu Wardanu, menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi di lembaga yang seharusnya menaungi dan membimbing masa depan atlet. Dia menegaskan bahwa bentuk hukuman apa pun kepada atlet tidak boleh menyentuh fisik, terutama bagian intim anak di bawah umur.
“Bagaimanapun LP (laporan polisi) sudah ada. Hasil visum juga sudah ada. Enggak ada alasan lain untuk tidak segera menahan,” tegas Rahadian sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (12/06/2026).
Rahadian mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat karena berdampak negatif jangka panjang terhadap mental korban. Dia juga berharap DS mendapatkan perlindungan nyata, baik secara moral maupun bantuan hukum, dari Perbakin Kota Surabaya serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejadian memilukan ini baru terungkap setelah DS memberanikan diri menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada ibu dan pamannya pada Senin (08/06/2026). Ayah korban, Jefri Pramutama Fauzi, mengaku terkejut mendengar laporan tersebut karena selama ini DS kerap meminta berhenti latihan tanpa berani mengungkapkan alasan utamanya. JL diduga memanfaatkan celah untuk mendekati korban sejak Februari 2026, ketika Jefri mulai tidak bisa mendampingi latihan secara intensif karena harus mengurus istrinya pasca-melahirkan.
Modus operandi yang digunakan JL adalah memberikan hukuman gelitik di lapangan tembak setiap kali DS melakukan kesalahan kecil saat latihan yang berlangsung tiap Sabtu dan Minggu. Pola tersebut berubah menjadi tindakan meraba-raba tubuh korban hingga puncaknya terjadi pada 25 Maret 2026, saat pelaku memaksa korban masuk ke kamar hotel, menelanjanginya, dan memaksanya bersetubuh selama dua jam. Atas tindakan berulang sebanyak enam kali tersebut, keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada Selasa (09/06/2026).
“Saat ini dia (korban) banyak diam di rumah, enggak berani keluar. Dia juga berhenti latihan, lihat lapangan tembaknya saja sudah trauma. Sekarang persiapan mau ke SMA,” kata Jefri.
Pihak keluarga menuntut sanksi hukum paling berat bagi pelaku demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera. Jefri berharap proses hukum berjalan adil agar tidak ada lagi anak-anak atau atlet lain yang menjadi korban eksploitasi seksual di bawah kedok pelatihan olahraga.
“Kalau bisa pelaku hukuman mati saja, supaya peristiwa ini tidak dialami korban-korban lainnya,” tegas Jefri. []
Redaksi05

