JAKARTA – Pemulihan hak korban kejahatan perlu menjadi prioritas penegakan hukum dengan memastikan mekanisme restitusi dapat berjalan tanpa terhambat celah regulasi. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai komitmen lembaga penegak hukum dan dukungan anggaran menjadi faktor penting agar masyarakat yang dirugikan memperoleh keadilan.
Kepala Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pengembalian hak korban pada dasarnya dapat dilakukan apabila lembaga terkait memiliki kemauan politik dan komitmen untuk menjalankan kewenangannya. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Selasa (20/10/2026), sebagaimana diberitakan Metro TV, Selasa (20/10/2026).
“Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya enggak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, political hukum, political of law, keinginan daripada lembaga dan institusi yang sesungguhnya tidak terbatasi dan tidak dibatasi oleh aturan-aturan regulasi lain,” kata Bob.
Menurut Bob, dukungan untuk memulihkan kerugian korban tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada ketersediaan instrumen pendukung, termasuk anggaran khusus. Ia menyoroti keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah dilengkapi dana abadi korban sebagai salah satu fasilitas untuk mendukung pemenuhan hak korban.
“Jadi, saya pikir udahlah, kita tidak lagi berada pada rezim yang di mana segala-galanya sulit terhambat oleh apa, regulasi,” ujar Bob.
Bob menegaskan, penegakan hukum harus menempatkan kepentingan korban sebagai perhatian utama. Menurut dia, restitusi merupakan mekanisme untuk mengembalikan hak korban yang mengalami kerugian akibat tindak kejahatan, bukan sekadar upaya memperbaiki keadaan yang berkaitan dengan pelaku.
“Restitusi itu adalah pengembalian hak yang memang itu haknya korban. Bukan pemulihan terhadap perilaku kejahatan yang mengakibatkan timbulnya korban,” ungkap Bob.
Atas dasar itu, ia meminta agar celah hukum yang berpotensi menghambat pemenuhan hak korban segera ditutup. Kepastian mekanisme pemulihan dinilai penting agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap keadilan setelah mengalami tindak kejahatan.
“Celahnya harus ditutup karena negara tidak boleh dihukumkan dari kejahatan terhadap warganya sendiri,” tegas Bob.
Dorongan tersebut menempatkan restitusi sebagai bagian penting dari perlindungan korban dalam sistem peradilan. Ke depan, konsistensi penerapan aturan, koordinasi antarlembaga, dan dukungan pendanaan diharapkan dapat memperkuat pemulihan kerugian korban serta memastikan hak masyarakat terlindungi secara nyata. []
Redaksi 03

