Polisi Gerebek Barak Narkoba di Medan, Dua Bangunan Dibakar

Polisi Gerebek Barak Narkoba di Medan, Dua Bangunan Dibakar

Bagikan:
Penggerebekan barak narkoba di bantaran Sungai Deli, Medan, berujung pada penangkapan seorang terduga pengedar, penyitaan sabu dan ganja, serta pemusnahan dua barak yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.

MEDAN – Polisi menyita sabu, ganja kering, timbangan elektrik, dan puluhan alat isap dalam penggerebekan barak narkoba di bantaran Sungai Deli, Gang Nasional, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial M-R ditangkap setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas, sementara dua barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika dihancurkan.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Petugas mengejar seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan bantaran sungai tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap M-R di salah satu barak.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua paket sabu siap edar, ganja kering seberat 100 gram, timbangan elektrik, serta puluhan alat isap sabu. Barang-barang tersebut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menyebut petugas juga menemukan dua barak yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Setelah penggerebekan, kedua barak tersebut dihancurkan dan dibakar. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polisi selanjutnya mendalami keterangan pria yang ditangkap beserta barang bukti yang telah disita. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan itu.

M-R kini ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan informasi dalam naskah sumber, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kota Medan. Penelusuran lebih lanjut terhadap barang bukti dan keterangan tersangka diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencegah kawasan bantaran Sungai Deli kembali digunakan untuk aktivitas serupa. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional